medcom.id, Tangerang: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Kusumastuti Lukito, menegaskan, PT Hassana Boga Sejahtera belum mengantongi izin edar. Karenanya, makanan pendamping air susu ibu merek Bebi Luck yang mereka produksi belum teruji, sehingga sangat berisiko terhadap kesehatan bayi dan anak.
"Produsen tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan POM. Itu artinya, produk yang dihasilkan perusahaan tersebut belum melalui proses standar evaluasi kami," terang Penny di depan pabrik Bebi Luck, di kawasan Pergudangan Taman Tekno 2 Blok L2 No.35 BSD, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (18/9/2016).
Diterangkan Penny, produk yang dihasilkan Bebi Luck juga termasuk golongan risiko tinggi, "maka wajib memiliki izin edar dari BPOM untuk menjamin keamanan, mutu dan gizi produk bukan izin edar PIRT (perusahaan industri rumah tangga)," tambahnya.
Baca: Disegel BPOM, Produsen Makanan Bayi Akui Telat Urus Izin
Menurutnya, upaya pembinaan kepada PT Hassana Boga Sejahtera juga sudah dilakukan, melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
"Pada Mei 2015 BPOM telah melakukan pemeriksaan di rumah produksinya yang beralamat di Jalan Sunan Giri Pondok Pecung, Kota Tangerang, dari hasil pemeriksaan tersebut, hasilnya hygiene sanitasi sarana jelek," kata Penny.
Lalu, produk menggunakan nomor PIRT tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Maka, masih kata Penny, BPOM Serang berkoordinasi dengan Dinkes Kota Tangerang berusaha melakukan pembinaan. "Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir," katanya.
Sehingga, pada Mei 2016, Pemda Kota Tangerang melalui Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Tangerang, mencabut izin PIRT Bebi Luck atas nama CV Hassana Boga Sejahtera.
"Sampai akhirnya kami melakukan pemeriksaan dan penindakan pada Kamis 15 September, saat pabrik sedang proses produksi dan terdapat beberapa produk siap kirim," tegas Penny.
Baca: BPOM Banten Tutup Pabrik Makanan Bayi
Dalam penindakan itu, BBPOM Banten menyita, di antaranya, makanan bayi jenis bubur 12 varian, puding, dan 6 menu produk makanan bayi lainnya. "Seluruhnya mencantumkan nomor izin PIRT yang sudah tidak berlaku," kata Penny.
medcom.id, Tangerang: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Kusumastuti Lukito, menegaskan, PT Hassana Boga Sejahtera belum mengantongi izin edar. Karenanya, makanan pendamping air susu ibu merek Bebi Luck yang mereka produksi belum teruji, sehingga sangat berisiko terhadap kesehatan bayi dan anak.
"Produsen tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan POM. Itu artinya, produk yang dihasilkan perusahaan tersebut belum melalui proses standar evaluasi kami," terang Penny di depan pabrik Bebi Luck, di kawasan Pergudangan Taman Tekno 2 Blok L2 No.35 BSD, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (18/9/2016).
Diterangkan Penny, produk yang dihasilkan Bebi Luck juga termasuk golongan risiko tinggi, "maka wajib memiliki izin edar dari BPOM untuk menjamin keamanan, mutu dan gizi produk bukan izin edar PIRT (perusahaan industri rumah tangga)," tambahnya.
Baca: Disegel BPOM, Produsen Makanan Bayi Akui Telat Urus Izin
Menurutnya, upaya pembinaan kepada PT Hassana Boga Sejahtera juga sudah dilakukan, melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
"Pada Mei 2015 BPOM telah melakukan pemeriksaan di rumah produksinya yang beralamat di Jalan Sunan Giri Pondok Pecung, Kota Tangerang, dari hasil pemeriksaan tersebut, hasilnya hygiene sanitasi sarana jelek," kata Penny.
Lalu, produk menggunakan nomor PIRT tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Maka, masih kata Penny, BPOM Serang berkoordinasi dengan Dinkes Kota Tangerang berusaha melakukan pembinaan. "Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir," katanya.
Sehingga, pada Mei 2016, Pemda Kota Tangerang melalui Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Tangerang, mencabut izin PIRT Bebi Luck atas nama CV Hassana Boga Sejahtera.
"Sampai akhirnya kami melakukan pemeriksaan dan penindakan pada Kamis 15 September, saat pabrik sedang proses produksi dan terdapat beberapa produk siap kirim," tegas Penny.
Baca: BPOM Banten Tutup Pabrik Makanan Bayi
Dalam penindakan itu, BBPOM Banten menyita, di antaranya, makanan bayi jenis bubur 12 varian, puding, dan 6 menu produk makanan bayi lainnya. "Seluruhnya mencantumkan nomor izin PIRT yang sudah tidak berlaku," kata Penny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAN)