Bupati Karawang non-aktif Ade Swara dan isterinya Nurlatifah yang merupakan anggota DPRD Karawang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Antara/Agus Bebeng
Bupati Karawang non-aktif Ade Swara dan isterinya Nurlatifah yang merupakan anggota DPRD Karawang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Antara/Agus Bebeng

Diduga Korupsi, Baliho & Spanduk Ade Swara Dicopot Paksa

bambang aris • 09 Januari 2015 14:26
medcom.id, Karawang: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menurunkan semua baliho atau spanduk bergambar Bupati nonaktif Ade Swara dan istrinya Nurlatifah. Aksi itu berlangsung serentak di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.
 
Pantauan Metrotv, Satpol PP menurunkan baliho dan spanduk yang berjejer di jalur Pantura, Jatisari, di ruas jalan arteri, dan di kantor-kantor pemerintahan Karawang, Jawa Barat. Surat perintah pencopotan paksa keluar menyusul Ade Swara dan istrinya jadi terdakwa kasus korupsi.
 
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rahmat mengatakan, dirinya telah menugaskan seluruh anggota Satpol PP di kecamatan untuk segera membersihkan baliho dan spanduk Ade Swara dan Nurlatifah.

KPK menangkap Ade dan Nurlatifah dan menetapkan keduanya sebagai tersangka pemerasan pada 18 Juli 2014. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebesar Rp5 miliar yang ingin meminta izin lahan untuk pembangunan mal di Karawang.
 
Pada 7 Oktober 2014, KPK juga menetapkan Ade dan istrinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus Ade dan istrinya sudah masuk ke persidangan sejak 2 Desember 2014.
 
Ade dan istrinya diancam Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Selain itu, keduanya juga akan dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan