medcom.id, Denpasar: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta keterangan sembilan saksi kasus kematian dan penelantaran Angeline di Denpasar, Bali. Kegiatan itu bertujuan sebagai prosedur memberikan perlindungan pada sembilan saksi yang mengaku mendapat teros via SMS terkait kasus Angeline.
Tenaga Ahli Divisi Penerimaan dan Permohonan LPSK Susilaningtias melakukan wawancara secara tertutup di Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar.
"Itu sedang kami pertimbangkan secara serius. Itu yang mereka butuhkan," kata Susilaningtias, Jumat (3/7/2015).
Tim pendamping saksi dari P2TP2A Kota Denpasarm Siti Sapuroh, mengatakan pihaknya yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut. Sebab, saksi-saksi mengaku mendapat tekanan. Bila dilindungi, Siti menegaskan saksi tak akan takut dan ragu lagi menyampaikan kebenaran.
medcom.id, Denpasar: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta keterangan sembilan saksi kasus kematian dan penelantaran Angeline di Denpasar, Bali. Kegiatan itu bertujuan sebagai prosedur memberikan perlindungan pada sembilan saksi yang mengaku mendapat teros via SMS terkait kasus Angeline.
Tenaga Ahli Divisi Penerimaan dan Permohonan LPSK Susilaningtias melakukan wawancara secara tertutup di Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar.
"Itu sedang kami pertimbangkan secara serius. Itu yang mereka butuhkan," kata Susilaningtias, Jumat (3/7/2015).
Tim pendamping saksi dari P2TP2A Kota Denpasarm Siti Sapuroh, mengatakan pihaknya yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut. Sebab, saksi-saksi mengaku mendapat tekanan. Bila dilindungi, Siti menegaskan saksi tak akan takut dan ragu lagi menyampaikan kebenaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RRN)