medcom.id,Depok: Dinas Perhubungan Kota Depok resmi menetapkan penaikan tarif angkutan kota. Kenaikan tarif tersebut yakni sebesar 25,75 persen atau sekitar Rp 1000 hingga Rp 1500 untuk 22 trayek angkot. Penaikan tarif tersebut merupakan kompensasi dari penaikan harga BBM bersubsidi.
Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Depok Ahmad Zaini membenarkan soal penetapan tarif tersebut. Menurutnya, penaikan tarif itu sudah disepakati Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) angkutan umum dan organda Depok. Petugas Dishub sendiri sudah menempelkan selebaran informasi tarif resmi di semua angkot yang beroperasi.
"Seusai peraturan Wali Kota nomor 46 Tahun 2014 tentang tarif angkot, tarif baru sudah ditetapkan hari ini (kemarin)," ujar Ahmad kepada wartawan, Jumat (28/11/2014).
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, penentuan tarif baru angkot itu berdasarkan kajian dari jumlah litase, jarak tempuh angkot, biaya operasional, dan load faktor. Setelah itu, menurut Ahmad, pihak Dishub memediasi pembahasan penetapan tarif, setelah KKSU dan organda mengajukan draf tarif. Pertimbangan penetapan tarif diantaranya menerima masukan dari tim pengedalian inflasi daerah.
"Masukannya agar tarif baru tak naik lebih dari 30 persen. Kenaikan lebih dari 30 persen menyebabkan sumbangan inflasi yang lebih besar," ucapnya.
Selain mempertimbangkan anjuran tim pengedalian inflasi daerah, Dishub juga mempertimbangkan kemampuan penumpang. Mengingat, penaikan harga BBM juga berdampak pada harga bahan-bahan pokok. Ahmad menegaskan, tarif baru tak boleh merugikan penumpang, perusahaan angkot, serta sopir angkot itu sendiri. "Akhirnya kami ambil jalan tengah, kenaikan 25,75 persen," ujar Ahmad.
Tarif baru ini berlaku variatif, tergantung jarak trayek. Untuk trayek dekat seperti Pitara-Sawangan dan Simpang Depok-Terminal, penaikan cukup Rp 1.000. Sementara trayek seperi Rambutan-Depok dinaikan sebesar Rp 1500. Angka ini didapat dari pertimbangan biaya operasional sebesar 35 persen yang didominasi oleh penaikan harga BBM.
Terkait subsidi bagi angkot, seperti yang telah dilakukan Pemprov DKI, Ahmad mengaku, pihak Pemkot Depok belum merencanakan hal itu. Alasannya, selain tak ada alokasi anggaran yang pasti, juga terkendala masalah mekanisme hukum yang ada. "Anggaran kami masih terbatas," tegasnya.
medcom.id,Depok: Dinas Perhubungan Kota Depok resmi menetapkan penaikan tarif angkutan kota. Kenaikan tarif tersebut yakni sebesar 25,75 persen atau sekitar Rp 1000 hingga Rp 1500 untuk 22 trayek angkot. Penaikan tarif tersebut merupakan kompensasi dari penaikan harga BBM bersubsidi.
Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Depok Ahmad Zaini membenarkan soal penetapan tarif tersebut. Menurutnya, penaikan tarif itu sudah disepakati Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) angkutan umum dan organda Depok. Petugas Dishub sendiri sudah menempelkan selebaran informasi tarif resmi di semua angkot yang beroperasi.
"Seusai peraturan Wali Kota nomor 46 Tahun 2014 tentang tarif angkot, tarif baru sudah ditetapkan hari ini (kemarin)," ujar Ahmad kepada wartawan, Jumat (28/11/2014).
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, penentuan tarif baru angkot itu berdasarkan kajian dari jumlah litase, jarak tempuh angkot, biaya operasional, dan load faktor. Setelah itu, menurut Ahmad, pihak Dishub memediasi pembahasan penetapan tarif, setelah KKSU dan organda mengajukan draf tarif. Pertimbangan penetapan tarif diantaranya menerima masukan dari tim pengedalian inflasi daerah.
"Masukannya agar tarif baru tak naik lebih dari 30 persen. Kenaikan lebih dari 30 persen menyebabkan sumbangan inflasi yang lebih besar," ucapnya.
Selain mempertimbangkan anjuran tim pengedalian inflasi daerah, Dishub juga mempertimbangkan kemampuan penumpang. Mengingat, penaikan harga BBM juga berdampak pada harga bahan-bahan pokok. Ahmad menegaskan, tarif baru tak boleh merugikan penumpang, perusahaan angkot, serta sopir angkot itu sendiri. "Akhirnya kami ambil jalan tengah, kenaikan 25,75 persen," ujar Ahmad.
Tarif baru ini berlaku variatif, tergantung jarak trayek. Untuk trayek dekat seperti Pitara-Sawangan dan Simpang Depok-Terminal, penaikan cukup Rp 1.000. Sementara trayek seperi Rambutan-Depok dinaikan sebesar Rp 1500. Angka ini didapat dari pertimbangan biaya operasional sebesar 35 persen yang didominasi oleh penaikan harga BBM.
Terkait subsidi bagi angkot, seperti yang telah dilakukan Pemprov DKI, Ahmad mengaku, pihak Pemkot Depok belum merencanakan hal itu. Alasannya, selain tak ada alokasi anggaran yang pasti, juga terkendala masalah mekanisme hukum yang ada. "Anggaran kami masih terbatas," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)