Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari oknum PNS. Dokumentasi/ Istimewa.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari oknum PNS. Dokumentasi/ Istimewa.

PNS di Lhokseumawe Ditangkao karena Simpan Sabu

Fajri Fatmawati • 19 Maret 2021 17:44
Lhokseumawe: Polres Lhokseumawe menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Sabu tersebut ditemukan di dalam saku celana jeans miliknya.
 
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, mengatakan PNS berinisial M, 42, tersebut ditangkap di rumahnya di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu, 17 Maret 2021.
 
"Barang ini disimpan di dalam saku celana jeans di dalam kotak rokok," kata Eko saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Maret 2021.

Baca: Gobel: Izinkan Saya Membungkukan Badan ke Petani
 
Eko menjelaskan saat dilakukan penggeledahan oleh tim Opsnal Satresnarkoba di rumah tersangka, ditemukan satu bungkus paket sabu di dalam plastik transparan.
 
"Kemudian, satu buah celana jeans, satu kotak rokok gudang garam dan satu unit Hp merek iPhone X warna merah," jelasnya.
 
Tersangka sempat berdalih tidak mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan itu miliknya. Namun, diketahui selama bulan November 2020 hingga akhir Januari 2021.
 
"Dia mengaku sering menggunakan sabu-sabu bersama rekannya berinisial I di dalam kamar tempat barang bukti ditemukan," ungkap Eko.
 
Saat ini tersangka sudah mendekam di dalam Rutan Mapolres Lhokseumawe dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan