Bogor: Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melarang segala kegiatan masyarakat pada malam pergantian tahun di masa pandemi covid-19. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang Tertib Kegiatan Masyarakat pada Malam Pergantian Tahun Baru 2021.
"Surat Edaran ini menegaskan tidak ada perayaan tahun baru di masa pandemi covid-19 dengan berkerumun. Surat edaran yang berisi empat poin yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya," ujar Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, Kamis, 17 Desember 2020.
Alma menjelaskan, isi surat edaran pada poin pertama, tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan malam pergantian tahun baru yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian.
"Kedua, tim yang dibentuk pada Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaksanakan kegiatan edukasi dan pengawasan untuk menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu pengunjung agar tetap patuh pada protokol kesehatan covid-19," lanjut dia.
Baca juga: Sekolah Diminta Siapkan Ruang Isolasi
Kemudian pada poin ketiga, kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata, atau usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan.
"Keempat, Pemerintah Daerah Kota Bogor bersama TNI, Polri, dan tim penegakan disiplin tertib kesehatan akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan," jelas Alma.
Ia juga menambahkan, sebagai dasar kebijakan di masa pandemi covid-19 di Kota Bogor, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 57 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 dan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 110 Tahun 2020 tentang PSBMK di Kota Bogor, diminta dipatuhi oleh semua pemilik, penyelenggara atau penanggung jawab usaha industri atau jasa dan seluruh masyarakat, agar kegiatan ekonomi tetap berjalan dan kesehatan juga terjaga.
"Untuk jam operasional tempat usaha hingga pukul 22.00 WIB, baik untuk restoran, kafe, hingga pusat perbelanjaan tetap mengikuti aturan PSBMK," kata Alma.
Bogor: Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melarang segala kegiatan masyarakat pada malam
pergantian tahun di masa pandemi covid-19. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang Tertib Kegiatan Masyarakat pada Malam Pergantian Tahun Baru 2021.
"Surat Edaran ini menegaskan tidak ada perayaan tahun baru di masa pandemi covid-19 dengan berkerumun. Surat edaran yang berisi empat poin yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya," ujar Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, Kamis, 17 Desember 2020.
Alma menjelaskan, isi surat edaran pada poin pertama, tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan malam pergantian tahun baru yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian.
"Kedua, tim yang dibentuk pada Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaksanakan kegiatan edukasi dan pengawasan untuk menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu pengunjung agar tetap patuh pada protokol kesehatan covid-19," lanjut dia.
Baca juga:
Sekolah Diminta Siapkan Ruang Isolasi
Kemudian pada poin ketiga, kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata, atau usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan.
"Keempat, Pemerintah Daerah Kota Bogor bersama TNI, Polri, dan tim penegakan disiplin tertib kesehatan akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan," jelas Alma.
Ia juga menambahkan, sebagai dasar kebijakan di masa pandemi covid-19 di Kota Bogor, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 57 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 dan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 110 Tahun 2020 tentang PSBMK di Kota Bogor, diminta dipatuhi oleh semua pemilik, penyelenggara atau penanggung jawab usaha industri atau jasa dan seluruh masyarakat, agar kegiatan ekonomi tetap berjalan dan kesehatan juga terjaga.
"Untuk jam operasional tempat usaha hingga pukul 22.00 WIB, baik untuk restoran, kafe, hingga pusat perbelanjaan tetap mengikuti aturan PSBMK," kata Alma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)