Surabaya: Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, meminta pemerintah kota setempat menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), khususnya pajak parkir meski pandemi covid-19 belum berakhir.
Sekretaris Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya, Mahfudz, mengatakan target pajak yang baru harus benar-benar dikejar supaya terealisasi dengan maksimal hingga akhir Desember.
"Meski dimaklumi akibat pandemi, tapi semangat untuk merealisasi target harus dilakukan," ujarnya, Senin, 5 Oktober 2020.
Baca juga: Dinkes Kalbar Akui Lambat Laporkan Hasil Tes Usap
Menurut Mahfudz, target pendapatan pajak parkir tahun anggaran 2020 mencapai Rp107 miliar. Namun karena pandemi covid-19, hingga saat ini pencapaiannya masih Rp38 miliar atau jauh dari target. Pemkot Surabaya pun mengusulkan penurunan target hingga 44 persen atau Rp63 miliar agar tercapai hingga Desember 2020.
Mahfudz mengaku memahami optimalisasi PAD masih cukup sulit. Bahkan, lanjut dia, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya tidak mungkin menaikkan nilai retribusi yang sudah ditetapkan karena mengubah tarif retribusi harus melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda).
Ia pun meminta agar Pemkot Surabaya benar-benar serius mengejar target pendapatan parkir sebab saat ini sudah banyak kantor di Surabaya yang sudah buka.
Begitu juga dengan pusat-pusat perbelanjaan di Kota Pahlawan yang sudah banyak beroperasi serta tempat-tempat nongkrong seperti kafe maupun restoran juga mulai ramai.
"Saya optimistis bisa. Pemkot tidak boleh kendor karena pandemi. Pendapatan daerah harus digenjot," jelasnya.
Surabaya: Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, meminta pemerintah kota setempat menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), khususnya pajak parkir meski
pandemi covid-19 belum berakhir.
Sekretaris Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya, Mahfudz, mengatakan target pajak yang baru harus benar-benar dikejar supaya terealisasi dengan maksimal hingga akhir Desember.
"Meski dimaklumi akibat pandemi, tapi semangat untuk merealisasi target harus dilakukan," ujarnya, Senin, 5 Oktober 2020.
Baca juga:
Dinkes Kalbar Akui Lambat Laporkan Hasil Tes Usap
Menurut Mahfudz, target pendapatan pajak parkir tahun anggaran 2020 mencapai Rp107 miliar. Namun karena pandemi covid-19, hingga saat ini pencapaiannya masih Rp38 miliar atau jauh dari target. Pemkot Surabaya pun mengusulkan penurunan target hingga 44 persen atau Rp63 miliar agar tercapai hingga Desember 2020.
Mahfudz mengaku memahami optimalisasi PAD masih cukup sulit. Bahkan, lanjut dia, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya tidak mungkin menaikkan nilai retribusi yang sudah ditetapkan karena mengubah tarif retribusi harus melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda).