medcom.id, Biak Numfor: Sepanjang tahun 2015, telah terjadi sebanyak 112 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di Biak Numfor, Papua. Sebagian besar pemicunya adalah dampak buruk minuman keras (miras) yang dialami pengendara.
"Kondisi itu sangat mengkhawatirkan, karena akibat minuman keras menimbulkan korban jiwa," kata Kapolres Biak Numfor AKBP Hadi Wahyudi di Mapolres Biak Numfor seperti dilansir Antara, Sabtu (2/1/2016).
Dari data yang diungkap Hadi saat momentum refleksi akhir tahun, setidaknya 20 jiwa melayang, 80 orang mengalami luka berat dan 67 orang yang mengalami luka ringan.
Menurut Hadi, pihaknya akan terus menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya, terutama yang dipicu oleh miras. Hadi akan mengurangi peredaran miras di kawasan Biak Numfor dan sekitarnya.
Hadi merasa beruntung, Pemda Biak Numfor telah mengeluarkan larangan peredaran miras melalui instruksi bupati Thomas Ondy yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2015. Hadi berharap banyak dengan dukungan langsung dari pemda setempat.
"Ini menjadi perhatian aparat kepolisian agar setiap waktu memberikan sosialisasi tentang disiplin berlalu lintas serta tidak mengonsumsi minuman beralkohol saat mengemudikan kendaraan," ujar dia.
Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan orang dengan ciri ciri tersebut bisa menghubungi 08990727315 (Dalil/anak) atau 08159668125 (Lismawati/adik) atau ke kepolisian terdekat.
medcom.id, Biak Numfor: Sepanjang tahun 2015, telah terjadi sebanyak 112 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di Biak Numfor, Papua. Sebagian besar pemicunya adalah dampak buruk minuman keras (miras) yang dialami pengendara.
"Kondisi itu sangat mengkhawatirkan, karena akibat minuman keras menimbulkan korban jiwa," kata Kapolres Biak Numfor AKBP Hadi Wahyudi di Mapolres Biak Numfor seperti dilansir
Antara, Sabtu (2/1/2016).
Dari data yang diungkap Hadi saat momentum refleksi akhir tahun, setidaknya 20 jiwa melayang, 80 orang mengalami luka berat dan 67 orang yang mengalami luka ringan.
Menurut Hadi, pihaknya akan terus menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya, terutama yang dipicu oleh miras. Hadi akan mengurangi peredaran miras di kawasan Biak Numfor dan sekitarnya.
Hadi merasa beruntung, Pemda Biak Numfor telah mengeluarkan larangan peredaran miras melalui instruksi bupati Thomas Ondy yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2015. Hadi berharap banyak dengan dukungan langsung dari pemda setempat.
"Ini menjadi perhatian aparat kepolisian agar setiap waktu memberikan sosialisasi tentang disiplin berlalu lintas serta tidak mengonsumsi minuman beralkohol saat mengemudikan kendaraan," ujar dia.
Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan orang dengan ciri ciri tersebut bisa menghubungi 08990727315 (Dalil/anak) atau 08159668125 (Lismawati/adik) atau ke kepolisian terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)