Bengkulu: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebut seorang kepala desa (kades) diberhentikan dari jabatannya. Kepala desa itu terjerat kasus hukum kepemilikan senjata api rakitan.
Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Rifai mengatakan jabatan dua kades di daerah ini kosong. Karena ada satu orang yang meninggal dan satu orang lagi diberhentikan dari jabatannya lantaran tersangkut masalah hukum atas kepemilikan senjata api.
"Untuk jabatan Kades Karang Pinang saat ini dipegang oleh Pjs Camat Sindang Beliti Ulu, yang bersangkutan sudah diberhentikan dari jabatannya karena ancaman pidananya lebih dari lima tahun," kata Suradi, Sabtu, 25 September 2021.
Baca: Sopir Angkot di Tasikmalaya Tewas Terbakar Usai Kecelakaan
Ia menjelaskan, tidak lama setelah ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding pada 14 November 2020 lalu, jabatan Kades Karang Pinang ini langsung dipegang oleh camat setempat. Sehingga tidak mengganggu pencairan dana desa maupun pelayanan masyarakat.
Jabatan Kades Karang Pinang itu, kata dia, rencananya akan dilakukan pengganti antarwaktu atau PAW karena baru terpilih pada Pilkades Serentak 2020 lalu.
Sedangkan untuk jabatan Kades Lubuk Kembang yang meninggal pada pertengahan 2021 lalu, akan tetap dipegang Pjs Camat Curup Utara hingga habis masa jabatannya pada Agustus 2022 mendatang.
Bengkulu: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebut seorang kepala desa (kades) diberhentikan dari jabatannya. Kepala desa itu terjerat kasus hukum kepemilikan senjata api rakitan.
Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Rifai mengatakan jabatan dua kades di daerah ini kosong. Karena ada satu orang yang meninggal dan satu orang lagi diberhentikan dari jabatannya lantaran tersangkut masalah hukum atas kepemilikan senjata api.
"Untuk jabatan Kades Karang Pinang saat ini dipegang oleh Pjs Camat Sindang Beliti Ulu, yang bersangkutan sudah diberhentikan dari jabatannya karena ancaman pidananya lebih dari lima tahun," kata Suradi, Sabtu, 25 September 2021.
Baca: Sopir Angkot di Tasikmalaya Tewas Terbakar Usai Kecelakaan
Ia menjelaskan, tidak lama setelah ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding pada 14 November 2020 lalu, jabatan Kades Karang Pinang ini langsung dipegang oleh camat setempat. Sehingga tidak mengganggu pencairan dana desa maupun pelayanan masyarakat.
Jabatan Kades Karang Pinang itu, kata dia, rencananya akan dilakukan pengganti antarwaktu atau PAW karena baru terpilih pada Pilkades Serentak 2020 lalu.
Sedangkan untuk jabatan Kades Lubuk Kembang yang meninggal pada pertengahan 2021 lalu, akan tetap dipegang Pjs Camat Curup Utara hingga habis masa jabatannya pada Agustus 2022 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)