Lumajang: Pembunuhan sadis di Pasar Hewan Lumajang, Lumajang, Jawa Timur, dengan korban seorang remaja akhirnya terungkap. Tiga pelakunya ternyata temannya sendiri.
Ironisnya, ketiga tersangka yang masih teman sekolah korban ini tega melakukan pembunuhan lantaran ingin memiliki handphone dan motor korban. Mereka adalah AK, 15, warga Kelurahan Jogoyudan; AB, 17, warga Kelurahan Tompokersan; dan MA, 14, warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.
"Ketiga remaja di bawah umur ini ditangkap di rumahnya masing-masing," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, Minggu 8 Agustus 2021.
Baca: Seorang Wanita di Pacitan Ditemukan Tewas Setengah Telanjang
Ketiganya terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap teman sekolahnya sendiri yakni Widi Septian Ariansyah, 15, warga Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Lumajang.
Dari hasil penyelidikan, terungkap ketiga pelaku yang masih teman sekolah korban ini sengaja merencanakan aksi pembunuhan. Mulanya dengan mengajak korban pesta miras di lokasi kejadian.
Setelah korban mabuk, ketiganya langsung membacok korban secara bergantian hingga pergelangan tangan kiri korban putus. Setelah korban tewas, ketiganya menggasak handphone dan sepeda motor.
Baca: Geger Penemuan Jasad Wanita Tanpa Identitas Terkubur di Kolong Tol Jatikarya Bekasi
"Kami masih akan terus menyelidiki motif sesungguhnya apakah murni karena ingin menguasai barang korban atau ada motif lain, " ujar Kapolres.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku mengaku langsung mencoba menjual barang milik korban, namun hanya handphone korban saja yang telah laku dijual. Sementara motor korban masih disimpan di rumah salah satu pelaku.
Dari tangan tersangka, polisimenyita barang bukti berupa dua buah senjata tajam jenis clurit, dua unit motor milik pelaku dan milik korban. Ketiga remaja itu akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan Pasal 365 KHUP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Lumajang:
Pembunuhan sadis di Pasar Hewan Lumajang, Lumajang, Jawa Timur, dengan korban seorang remaja akhirnya terungkap. Tiga pelakunya ternyata temannya sendiri.
Ironisnya, ketiga tersangka yang masih teman sekolah korban ini tega melakukan pembunuhan lantaran ingin memiliki handphone dan motor korban. Mereka adalah AK, 15, warga Kelurahan Jogoyudan; AB, 17, warga Kelurahan Tompokersan; dan MA, 14, warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.
"Ketiga remaja di bawah umur ini ditangkap di rumahnya masing-masing," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, Minggu 8 Agustus 2021.
Baca: Seorang Wanita di Pacitan Ditemukan Tewas Setengah Telanjang
Ketiganya terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap teman sekolahnya sendiri yakni Widi Septian Ariansyah, 15, warga Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Lumajang.
Dari hasil penyelidikan, terungkap ketiga pelaku yang masih teman sekolah korban ini sengaja merencanakan aksi pembunuhan. Mulanya dengan mengajak korban pesta miras di lokasi kejadian.
Setelah korban mabuk, ketiganya langsung membacok korban secara bergantian hingga pergelangan tangan kiri korban putus. Setelah korban tewas, ketiganya menggasak
handphone dan sepeda motor.
Baca: Geger Penemuan Jasad Wanita Tanpa Identitas Terkubur di Kolong Tol Jatikarya Bekasi
"Kami masih akan terus menyelidiki motif sesungguhnya apakah murni karena ingin menguasai barang korban atau ada motif lain, " ujar Kapolres.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku mengaku langsung mencoba menjual barang milik korban, namun hanya handphone korban saja yang telah laku dijual. Sementara motor korban masih disimpan di rumah salah satu pelaku.
Dari tangan tersangka, polisimenyita barang bukti berupa dua buah senjata tajam jenis clurit, dua unit motor milik pelaku dan milik korban. Ketiga remaja itu akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan Pasal 365 KHUP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)