Mamasa: Seorang anggota DPRD Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, ditahan kejaksaan negeri. Dia diduga melakukan pemalsuan dokumen ijazah saat mendaftar sebagai caleg pada Pemilu 2019.
"Anggota DPRD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman delapan tahun penjara,” kata presenter Metro TV Vera Bahasuan dalam program Headline News, Kamis, 26 Agustus 2021.
Dari dokumentasi foto di Kejaksaan Negeri Mamasa Sulawesi Barat, oknum pemalsuan ijazah berinisial JD ditahan sesudah diperiksa. JD merupakan anggota DPRD Kabupaten Mamasa dari Partai Golkar yang terpilih pada Pemilu 2019.
“Sementara itu, belum ada pernyataan dari Partai Golkar yang berkenaan terkait penahanan JD ini,” kata Vera.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mamasa Andi Darman mengatakan kasus tersebut karena sebuah laporan dari masyarakat terkait ijazah palsu digunakan pada pemilihan legislatif 2019.
Tersangka ditahan selama 20 hari di Polres Mamasa sambil menunggu berkas perkara siap dibawa ke pengadilan. Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 263 dan 264 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama delapan tahun. (Taris Dwi Aryani)
Mamasa: Seorang anggota DPRD Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, ditahan kejaksaan negeri. Dia diduga melakukan pemalsuan dokumen ijazah saat mendaftar sebagai caleg pada Pemilu 2019.
"Anggota DPRD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman delapan tahun penjara,” kata presenter
Metro TV Vera Bahasuan dalam program
Headline News, Kamis, 26 Agustus 2021.
Dari dokumentasi foto di Kejaksaan Negeri Mamasa Sulawesi Barat, oknum pemalsuan ijazah berinisial JD ditahan sesudah diperiksa. JD merupakan anggota DPRD Kabupaten Mamasa dari Partai Golkar yang terpilih pada Pemilu 2019.
“Sementara itu, belum ada pernyataan dari Partai Golkar yang berkenaan terkait penahanan JD ini,” kata Vera.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mamasa Andi Darman mengatakan kasus tersebut karena sebuah laporan dari masyarakat terkait ijazah palsu digunakan pada pemilihan legislatif 2019.
Tersangka ditahan selama 20 hari di Polres Mamasa sambil menunggu berkas perkara siap dibawa ke pengadilan. Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 263 dan 264 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama delapan tahun.
(Taris Dwi Aryani) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)