medcom.id, Denpasar: Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menggelar sidang praperadilan kasus pembunuhan bocah berusia delapan tahun, Angeline. Sementara itu, ratusan orang mengepung kantor PN Denpasar.
"Kami sudah berkomitmen mengawal kasus ini. Keadilan harus ditegakkan. Kasus ini melukai perasaan masyarakat Bali," kata Ketua Harian Laskar Bali Ketut Rochineng di depan pengadilan, Senin (27/7/2015).
Mereka juga mendukung penyidik Polda Bali mengungkap kasus kematian bocah di rumah ibu angkatnya, Margriet C Megawe, itu. "Jangan sampai kasus hukumnya dibolak-balikkan," lanjut Ketut Rochineng.
Sidang praperadilan merupakan kali kedua di PN Denpasar. Agenda sidang yaitu mendengarkan pembacaan keterangan penyidik.
Kuasa hukum Margriet mengajukan sidang praperadilan terkait keputusan Polda Bali menetapkan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ada pun salah satu yang dipermasalahkan pemohon dalam sidang adalah penyidik menggunakan keterangan tersangka Agustinus Tae untuk menetapkan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus kematian Angeline. Mereka menuding penyidik tak transparan dalam penyidikan kasus tersebut.
medcom.id, Denpasar: Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menggelar sidang praperadilan kasus pembunuhan bocah berusia delapan tahun, Angeline. Sementara itu, ratusan orang mengepung kantor PN Denpasar.
"Kami sudah berkomitmen mengawal kasus ini. Keadilan harus ditegakkan. Kasus ini melukai perasaan masyarakat Bali," kata Ketua Harian Laskar Bali Ketut Rochineng di depan pengadilan, Senin (27/7/2015).
Mereka juga mendukung penyidik Polda Bali mengungkap kasus kematian bocah di rumah ibu angkatnya, Margriet C Megawe, itu. "Jangan sampai kasus hukumnya dibolak-balikkan," lanjut Ketut Rochineng.
Sidang praperadilan merupakan kali kedua di PN Denpasar. Agenda sidang yaitu mendengarkan pembacaan keterangan penyidik.
Kuasa hukum Margriet mengajukan sidang praperadilan terkait keputusan Polda Bali menetapkan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ada pun salah satu yang dipermasalahkan pemohon dalam sidang adalah penyidik menggunakan keterangan tersangka Agustinus Tae untuk menetapkan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus kematian Angeline. Mereka menuding penyidik tak transparan dalam penyidikan kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RRN)