Ilustrasi - Medcom.id.
Ilustrasi - Medcom.id.

10 Kabupaten/Kota di Jatim Belum Mengajukan Besaran UMK

Amaluddin • 11 November 2019 21:05
Surabaya: Sebanyak 28 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur telah mengajukan usulan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2020. Sementara 10 daerah sisanya belum mengajukan usulan besaran UMK.
 
"Rata-rata kenaikan UMK yang diusulkan daerah sesuai formula PP 78/2015 tentang Pengupahan, yaitu kenaikannya 8,51 persen dari besaran UMK tahun ini," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo, dikonfirmasi, Senin, 11 November 2019.
 
Dari daftar seluruh usulan yang masuk, usulan UMK Wali Kota Surabaya tetap yang tertinggi sebesar Rp4.200.479,19. Sedangkan yang terendah Kabupaten Pacitan dengan besaran Rp1,9 juta. 

"Usulan UMK Kota Surabaya ini sesuai prediksi kenaikan UMK 8,51 dengan formula PP Pengupahan. Sedangkan Pacitan, kenaikan UMK-nya diusulkan lebih rendah Rp13.321 dari prediksi," ujarnya.
 
Selain Surabaya, kepala daerah di kawasan ring 1 Jatim yang sudah mengusulkan besaran kenaikan UMK adalah Kabupaten dan Kota Mojokerto, serta Kabupaten Pasuruan.
 
Bupati Mojokerto mengusulkan kenaikan UMK-nya Rp4.179.787,17, Wali Kota Mojokerto mengusulkan Rp2.333.794,86, sedangkan Bupati Pasuruan Rp4.190.133,18.
 
Sesuai catatan Disnakertrans Jatim, Bupati Gresik, Bupati Sidoarjo, dan Wali Kota Pasuruan belum menyerahkan usulan UMK-nya kepada Pemprov Jatim untuk ditetapkan oleh Gubernur.
 
"Sebanyak 10 daerah yang belum mengajukan usulan UMK, akan segera menyerahkan beberapa hari ke depan. Sehingga semua usulan itu bisa dirapatkan dengan Dewan Pengupahan pada 12 dan 13 November," pinta Himawan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan