Semarang: Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, mengeksekusi lahan dan bangunan milik PT Kereta Api Indonesia di Jalan Tawangsari, Semarang, dari penguasaan warga setempat. PT KAI merebut kembali lahannya setelah bersengketa selama tiga tahun.
Kuasa hukum PT KAI Daerah Operasional IV Semarang, Jesse Heber Ambuwaru, mengatakan pengosongan objek sengketa berhasil dilakukan, meski mendapat perlawanan dari pihak-pihak yang menguasai lahan.
"PT. KAI beserta Pengadilan Negeri Semarang dan aparat polisi tetap melakukan eksekusi pengosongan lahan dimaksud," kata Jesse, Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 14 November 2019.
Jesse mengatakan warga yang menguasai lahan mengaku telah membayar sewa kepada PT. KAI. Padahal sejak 2009 tidak ada pembayaran yang diterima PT KAI.
Lima lahan dan bangunan dieksekusi oleh PN Semarang, semula dihuni oleh Esti Tunggal, Dewi Riatmaningsih, Kurnia Pinasti Yulianto, Abdul Su'ud, dan Kustiyah. Lahan tersebut berada di Jalan Tawangsari, Tanjung Mas, atau dekat pintu keluar Stasiun Semarang Tawang.
Jesse mengatakan pengosongan lahan dan bangunan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Warga telah diminta mengosongkan lahan.
"Mereka secara melawan hukum tetap menguasai lahan milik PT. KAI walaupun telah ada putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan warga untuk mengosongkan lahan secara sukarela," jelasnya.
Sebelum pengosongan lahan dilaksanakan, juru sita PN Semarang, Riris Dian Pitaloka, membacakan putusan Mahkamah Agung kepada warga yang menguasai lahan. Riris mengatakan Mahkamah Agung menolak gugatan warga terhadap PT KAI.
"Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian (bagi KAI)," ujar Riris.
Mahkamah Agung juga memerintahkan warga untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang telah mereka huni selama bertahun-tahun.
Semarang: Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, mengeksekusi lahan dan bangunan milik PT Kereta Api Indonesia di Jalan Tawangsari, Semarang, dari penguasaan warga setempat. PT KAI merebut kembali lahannya setelah bersengketa selama tiga tahun.
Kuasa hukum PT KAI Daerah Operasional IV Semarang, Jesse Heber Ambuwaru, mengatakan pengosongan objek sengketa berhasil dilakukan, meski mendapat perlawanan dari pihak-pihak yang menguasai lahan.
"PT. KAI beserta Pengadilan Negeri Semarang dan aparat polisi tetap melakukan eksekusi pengosongan lahan dimaksud," kata Jesse, Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 14 November 2019.
Jesse mengatakan warga yang menguasai lahan mengaku telah membayar sewa kepada PT. KAI. Padahal sejak 2009 tidak ada pembayaran yang diterima PT KAI.
Lima lahan dan bangunan dieksekusi oleh PN Semarang, semula dihuni oleh Esti Tunggal, Dewi Riatmaningsih, Kurnia Pinasti Yulianto, Abdul Su'ud, dan Kustiyah. Lahan tersebut berada di Jalan Tawangsari, Tanjung Mas, atau dekat pintu keluar Stasiun Semarang Tawang.
Jesse mengatakan pengosongan lahan dan bangunan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Warga telah diminta mengosongkan lahan.
"Mereka secara melawan hukum tetap menguasai lahan milik PT. KAI walaupun telah ada putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan warga untuk mengosongkan lahan secara sukarela," jelasnya.
Sebelum pengosongan lahan dilaksanakan, juru sita PN Semarang, Riris Dian Pitaloka, membacakan putusan Mahkamah Agung kepada warga yang menguasai lahan. Riris mengatakan Mahkamah Agung menolak gugatan warga terhadap PT KAI.
"Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian (bagi KAI)," ujar Riris.
Mahkamah Agung juga memerintahkan warga untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang telah mereka huni selama bertahun-tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)