Purwokerto: Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman, Muhammad Fauzan berharap Presiden Joko Widodo konsisten menerapkan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) baru. Fauzan juga meminta presiden bisa melibatkan pihak terkait jika ada pembahasan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atas UU KPK baru.
"Alangkah tidak atau kurang elok sebuah kesepakatan bersama dengan mudah dianulir sendiri oleh salah satu pihak dalam hal ini presiden, dengan cara mengeluarkan Perppu," kata Fauzan dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Oktober 2019.
Fauzan menjelaskan jika presiden pernah menyatakan UU KPK yang baru sangat relevan untuk pembenahan pemberantasan sekaligus pencegahan korupsi. Menurut Fauzan poin dalam UU KPK baru sangat penting untuk diterapkan terhadap sejumlah lembaga agar tidak ada ketimpangan.
"Ini memang perlu karena semua lembaga-lembaga negara, presiden, MA, DPR bekerja dalam prinsip check and balance saling mengawasi, hal ini dibutuhkan untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan kewenangan," jelas Fauzan.
Menurut Fauzan poin Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) juga perlu karena penegakan hukum harus menjamin prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan kepastian hukum dengan batas waktu dua tahun. Kemudian poin lain seperti status pegawai KPK dan lainnya juga dianggap penting diterapkan.
"Pada saat menyampaikan poin-poin yang disetujui atau yang tidak disetujui atas RUU KPK, saya berpikir inilah sikap tegas presiden pilihan rakyat," ungkap Fauzan.
Namun Fauzan menyayangkan pertimbangan sikap presiden terhadap UU KPK usai bertemu dengan sejumlah tokoh di Istana Negara pada 26 September 2019. Saat itu presiden berdiskusi mengenai kondisi bangsa terutama terkait maraknya unjuk rasa mahasiswa yang menolak beberapa RUU termasuk RUU KPK.
"(Pertemuan dengan para tokoh) berakhir dengan adaya tiga opsi pilihan terkait dengan RUU KPK, yang konon tinggal menunggu penomoran dari Kementerian Hukum dan HAM, yakni melalui legislative review, judicial review, dan mengeluarkan Perppu. Dan presiden memberikan keterangan akan mempertimbangkan dan mengkalkulasi kemungkinan diterbitkannya Perppu," pungkas Fauzan.
Purwokerto: Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman, Muhammad Fauzan berharap Presiden Joko Widodo konsisten menerapkan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) baru. Fauzan juga meminta presiden bisa melibatkan pihak terkait jika ada pembahasan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atas UU KPK baru.
"Alangkah tidak atau kurang elok sebuah kesepakatan bersama dengan mudah dianulir sendiri oleh salah satu pihak dalam hal ini presiden, dengan cara mengeluarkan Perppu," kata Fauzan dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Oktober 2019.
Fauzan menjelaskan jika presiden pernah menyatakan UU KPK yang baru sangat relevan untuk pembenahan pemberantasan sekaligus pencegahan korupsi. Menurut Fauzan poin dalam UU KPK baru sangat penting untuk diterapkan terhadap sejumlah lembaga agar tidak ada ketimpangan.
"Ini memang perlu karena semua lembaga-lembaga negara, presiden, MA, DPR bekerja dalam prinsip check and balance saling mengawasi, hal ini dibutuhkan untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan kewenangan," jelas Fauzan.
Menurut Fauzan poin Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) juga perlu karena penegakan hukum harus menjamin prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan kepastian hukum dengan batas waktu dua tahun. Kemudian poin lain seperti status pegawai KPK dan lainnya juga dianggap penting diterapkan.
"Pada saat menyampaikan poin-poin yang disetujui atau yang tidak disetujui atas RUU KPK, saya berpikir inilah sikap tegas presiden pilihan rakyat," ungkap Fauzan.
Namun Fauzan menyayangkan pertimbangan sikap presiden terhadap UU KPK usai bertemu dengan sejumlah tokoh di Istana Negara pada 26 September 2019. Saat itu presiden berdiskusi mengenai kondisi bangsa terutama terkait maraknya unjuk rasa mahasiswa yang menolak beberapa RUU termasuk RUU KPK.
"(Pertemuan dengan para tokoh) berakhir dengan adaya tiga opsi pilihan terkait dengan RUU KPK, yang konon tinggal menunggu penomoran dari Kementerian Hukum dan HAM, yakni melalui legislative review, judicial review, dan mengeluarkan Perppu. Dan presiden memberikan keterangan akan mempertimbangkan dan mengkalkulasi kemungkinan diterbitkannya Perppu," pungkas Fauzan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)