Semarang: Keraton Agung Sejagat tak berencana mengembalikan uang yang dikutip dari para pengikutnya. Muhammad Sofyan, kuasa hukum raja Keraton Agung Sejagat Totok Santosa menyebut penarikan uang menjadi bagian dari materi penyidikan.
"Saya tidak bisa komen lebih lanjut karena uang itu iuran untuk keperluan aktivitas seperti membeli seragam dan sebagainya. Dikembalikan (atau) tidak, saya tidak tahu," ujarnya, Selasa, 21 Januari 2020.
Menurut Sofyan, Totok tidak pernah memerintahkan para pengikut Keraton Agung Sejagat untuk menyerahkan sejumlah uang. Sehingga ia merasa bahwa kliennya tak punya kewajiban untuk mengembalikan uang tersebut.
"Menurut keterangan Pak Totok, uang itu inisiatif para pengikut untuk beli seragam, perlengkapan, dan menggelar kegiatan-kegiatan," kata dia.
Sofyan mengaku tidak tahu berapa jumlah sebenarnya uang yang berhasil dihimpun Totok dan Fanni dari aksi mengaku sebagai raja dan ratu.
"Sepanjang saya ketahui, tidak terakumulasi berapa. Saya tidak tahu persis terkumpul sekian-sekian," jelas Sofyan.
Sementara itu penyidik Polda Jawa Tengah sebelumnya telah Totok Santosa dan Fanni Aminadia, sebagai tersangka penipuan dan pembuat keonaran. Keduanya dijerat Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Semarang: Keraton Agung Sejagat tak berencana mengembalikan uang yang dikutip dari para pengikutnya. Muhammad Sofyan, kuasa hukum raja Keraton Agung Sejagat Totok Santosa menyebut penarikan uang menjadi bagian dari materi penyidikan.
"Saya tidak bisa komen lebih lanjut karena uang itu iuran untuk keperluan aktivitas seperti membeli seragam dan sebagainya. Dikembalikan (atau) tidak, saya tidak tahu," ujarnya, Selasa, 21 Januari 2020.
Menurut Sofyan, Totok tidak pernah memerintahkan para pengikut Keraton Agung Sejagat untuk menyerahkan sejumlah uang. Sehingga ia merasa bahwa kliennya tak punya kewajiban untuk mengembalikan uang tersebut.
"Menurut keterangan Pak Totok, uang itu inisiatif para pengikut untuk beli seragam, perlengkapan, dan menggelar kegiatan-kegiatan," kata dia.
Sofyan mengaku tidak tahu berapa jumlah sebenarnya uang yang berhasil dihimpun Totok dan Fanni dari aksi mengaku sebagai raja dan ratu.
"Sepanjang saya ketahui, tidak terakumulasi berapa. Saya tidak tahu persis terkumpul sekian-sekian," jelas Sofyan.
Sementara itu penyidik Polda Jawa Tengah sebelumnya telah Totok Santosa dan Fanni Aminadia, sebagai tersangka penipuan dan pembuat keonaran. Keduanya dijerat Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)