Jalan Tol Gempol-Pandaan terlihat dari Desa Wonokoyo, Beji, Pasuruan, Jatim, Kamis (16/10/2014). Pembangunan tol sepanjang 13,6 Km ditargetkan selesai November. ANT/Adhitya Hendra
Jalan Tol Gempol-Pandaan terlihat dari Desa Wonokoyo, Beji, Pasuruan, Jatim, Kamis (16/10/2014). Pembangunan tol sepanjang 13,6 Km ditargetkan selesai November. ANT/Adhitya Hendra

22 Rumah Ambles, Warga Protes Pembangunan Tol Gempol-Porong

Abdus Syukur • 22 Oktober 2014 20:34
medcom.id, Pasuruan: Pembangunan jalan tol yang menghubungkan Gempol-Porong diprotes warga Dusun Patuk, Desa, Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Mereka mengklaim pembangunan membuat puluhan rumah warga rusak.
 
Mereka menuntut agar pelaksana pembangunan jalan tol memberikan ganti rugi. Pasalnya, 22 rumah milik warga ambles, pondasi terbelah, hingga temboknya retak.
 
Terkait masalah itu, pihak pelaksana dari PT Waskita Karya bermaksud membayarkan ganti rugi dan meminta para pemilik rumah untuk hadir di pendopo desa setempat, Rabu (22/10/2014). Namun, upaya itu dinilai warga tidak transparan, karena mereka tidak diajak berbicara terlebih dahulu.

"Kami menolak karena belum ada kata mufakat dan tidak pernah berunding. Tiba-tiba ada pembayaran ganti rugi," terang Muhammad Afiffudin, 27, salah satu pemilik rumah yang rusak.
 
Warga meminta penghitungan ulang, karena harga ganti rugi tidak sesuai. Bahkan, warga menduga ada permainan dari pihak pelaksana, karena uang ganti rugi yang diberikan ke warga satu dengan lainnya, berbeda jauh. Padahal, menurut mereka hampir rata-rata kerusakan rumah yang dialami sama.
 
Syamsul Bahri, 33, mengatakan, kerusakan rumah milik ayahnya, hanya diganti Rp50 juta. Padahal, rumahnya itu baru saja dibangun dan menghabiskan sekitar Rp150 juta.
 
"Rumah saya baru saja dibangun, habis Rp 150 juta. Katanya akan diganti Rp 50 juta, mana cukup untuk memperbaiki. Makanya saya menolak," kata Syamsul yang mendampingi ayahnya.
 
Ganti rugi diberikan bervariatif mulai Rp7 juta hingga Rp 1,4 milliar. Namun, perbedaan ganti rugi yang dianggap terlalu jauh membuat sebagian besar pemilik rumah menolak.
 
Suharto, Asisten Pemerintahan Kabupaten Pasuruan, mengatakan, sesuai keputusan Jasa Marga berdasarkan hasil kajian Tim ahli ITS Surabaya, dinyatakan tanah yang terdampak masih aman dihuni kembali. Karena itu, diputuskan tidak ada kebijakan penambahan pembebasan tanah.
 
Kepala Pelaksana, Anang Nur Tahlis, mengatakan sesuai keinginan warga, pihaknya menyanggupi penghitungan ulang oleh konsultan ITS, STM Walinsong Gempol dan perwakilan warga.
 
"Mulai besok akan dilakukan penghitungan ulang sedetail mungkin, dan targetnya seminggu selesai. Kemudian akan disahkan Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Pasuruaan, untuk diusulkan ganti rugi ke Jasa Marga," terang Anang.
 
Dia juga berharap agar warga juga menunggu kedatangan tim penghitung ulang di lokasi, agar tidak ada kesalahan tehnis. Karena sebelumnya, pihaknya juga pernah melakukan penghitungan, namun ada sebagian warga tidak berada di rumahnya. Sehingga pemberian ganti rugi tidak ada kesepakatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan