medcom.id, Kupang: Pesawat Vulcanair VH-VME asal Australia yang disegel Kantor Pelayanan dan Pengawasan (KPP) Bea Cukai Bandara El Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur, dilepas setelah membayar denda sebesar Rp5 juta.
Pesawat dari Kinabalu, Malaysia menuju Darwin, Australia, itu transit di El Tari untuk mengisi bahan bakar. Karena penerbangan pesawat tersebut tidak terjadwal, pihak TND (Aircraft Ground Handling Company) tidak bersedia memberikan pelayanan hingga disegel Bea Cukai sejak Minggu (2/11/2014) sekitar pukul 22.55 Wita.
Kepala KKP Bea Cukai Kupang Panca Jaya Putra mengatakan pesawat dilepas pada Senin (3/11) siang setelah mengisi bahan bakar. Pesawat tersebut milik Stuart Caling sebagai pilot dan co-pilot Maurice Gordon.
Ia mengatakan sesuai pemeriksaan, surat-surat pesawat lengkap, pesawat kemudian melanjutkan penerbangan ke Darwin pada pukul 12.45 Wita.
medcom.id, Kupang: Pesawat Vulcanair VH-VME asal Australia yang disegel Kantor Pelayanan dan Pengawasan (KPP) Bea Cukai Bandara El Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur, dilepas setelah membayar denda sebesar Rp5 juta.
Pesawat dari Kinabalu, Malaysia menuju Darwin, Australia, itu transit di El Tari untuk mengisi bahan bakar. Karena penerbangan pesawat tersebut tidak terjadwal, pihak TND (Aircraft Ground Handling Company) tidak bersedia memberikan pelayanan hingga disegel Bea Cukai sejak Minggu (2/11/2014) sekitar pukul 22.55 Wita.
Kepala KKP Bea Cukai Kupang Panca Jaya Putra mengatakan pesawat dilepas pada Senin (3/11) siang setelah mengisi bahan bakar. Pesawat tersebut milik Stuart Caling sebagai pilot dan co-pilot Maurice Gordon.
Ia mengatakan sesuai pemeriksaan, surat-surat pesawat lengkap, pesawat kemudian melanjutkan penerbangan ke Darwin pada pukul 12.45 Wita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)