medcom.id, Jakarta: Pemerintah akan membayar ganti rugi yang ditagih korban lumpur Lapindo, Sidoarjo. Dana untuk pembayaran korban lumpur dimasukkan dalam APBN 2015.
Dalam rapat koordinasi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Rabu (24/9/2014), di Jakarta, PT Minarak Lapindo Jaya menyatakan sudah tidak mampu membayar sisa tanggungan Rp781,6 miliar.
Rapat tersebut dihadiri Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Turut hadir perwakilan dari PT Minarak Lapindo Jaya, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian LH, Kodam serta Polri.
"Kami memberikan dua opsi. Pertama, menggunakan dana talangan Pemerintah. Kedua, penyelesaian pembayaran diambil alih oleh Pemerintah dan sebagian aset dalam Peta Area Terdampak (PAT) per 22 Maret 2007 sekitar 25% selanjutnya akan menjadi milik Pemerintah," ujar Menteri PU Djoko Kirmanto.
Lebih lanjut, kata dia, peserta rakor sepakat sisa pembayaran akan dibayar dengan APBN. "Saya pastikan ganti rugi akan dibayar pemerintah. Hasil rapat akan segera disampaikan ke rapat kabinet. Intinya hanya menunggu persetujuan Presiden," ucapnya.
Dengan kesepakatan ini, BPLS bisa melanjutkan pekerjaan membangun dan memperbaiki tanggul. Sebelumnya, warga korban lumpur Lapindo mengusir pekerja BPLS. Warga menolak adanya pengerjaan sebelum ada pelunasan. "Nanti BPLS bisa langsung bekerja," ujar Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Sebagai informasi, progres pembayaran korban lumpur Sidoarjo per 9 September 2014, sisa pembayaran dalam PAT oleh PT Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 781,6 miliar dari total kewajiban Rp3,8 triliun. Sedangkan di luar PAT oleh pemerintah diwakili BPLS sebesar Rp1,3 triliun dari total kewajiban Rp4 triliun. (Irana Shalindra)
medcom.id, Jakarta: Pemerintah akan membayar ganti rugi yang ditagih korban lumpur Lapindo, Sidoarjo. Dana untuk pembayaran korban lumpur dimasukkan dalam APBN 2015.
Dalam rapat koordinasi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Rabu (24/9/2014), di Jakarta, PT Minarak Lapindo Jaya menyatakan sudah tidak mampu membayar sisa tanggungan Rp781,6 miliar.
Rapat tersebut dihadiri Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Turut hadir perwakilan dari PT Minarak Lapindo Jaya, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian LH, Kodam serta Polri.
"Kami memberikan dua opsi. Pertama, menggunakan dana talangan Pemerintah. Kedua, penyelesaian pembayaran diambil alih oleh Pemerintah dan sebagian aset dalam Peta Area Terdampak (PAT) per 22 Maret 2007 sekitar 25% selanjutnya akan menjadi milik Pemerintah," ujar Menteri PU Djoko Kirmanto.
Lebih lanjut, kata dia, peserta rakor sepakat sisa pembayaran akan dibayar dengan APBN. "Saya pastikan ganti rugi akan dibayar pemerintah. Hasil rapat akan segera disampaikan ke rapat kabinet. Intinya hanya menunggu persetujuan Presiden," ucapnya.
Dengan kesepakatan ini, BPLS bisa melanjutkan pekerjaan membangun dan memperbaiki tanggul. Sebelumnya, warga korban lumpur Lapindo mengusir pekerja BPLS. Warga menolak adanya pengerjaan sebelum ada pelunasan. "Nanti BPLS bisa langsung bekerja," ujar Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Sebagai informasi, progres pembayaran korban lumpur Sidoarjo per 9 September 2014, sisa pembayaran dalam PAT oleh PT Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 781,6 miliar dari total kewajiban Rp3,8 triliun. Sedangkan di luar PAT oleh pemerintah diwakili BPLS sebesar Rp1,3 triliun dari total kewajiban Rp4 triliun. (Irana Shalindra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)