Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kepri Tjetjep Yudiana mengatakan aturan ini berdasarkan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022. Namun dalam surat edaran tersebut tidak tertuang secara emplisit, melainkan hanya untuk usia di bawah 6 tahun dan 18 tahun ke atas.
"Kami masih menunggu aturan yang tegas dari pusat terkait syarat perjalanan antardaerah atau antarprovinsi untuk warga usia 7-17 tahun," ujar Yudiana, Minggu, 17 April 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Dinkes Aceh Stok 70 Ribu Rapid Antigen Antisipasi Covid-19 jelang Lebaran
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Bisri, mengatakan Kemenkes minta waktu hingga Senin, 18 April 2022, untuk mengatur syarat perjalanan antardaerah dan antarprovinsi untuk warga usia 7-17 tahun.
"Usulan Gubernur Kepri agar ada kebijakan syarat perjalanan antardaerah dan antarprovinsi yang memudahkan warga usia 7-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua," ujar Bisri.
Koordinator relawan covid-19 Kepri Rudy Chua menduga ada unsur kelalaian Satgas Penanganan Covid-19 dalam membuat aturan sehingga terjadi kekosongan hukum. SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16/2022 tidak mengatur syarat perjalanan dalam negeri untuk usia 7-17 tahun sehingga menimbulkan asumsi.