Kepri: Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan anak dan remaja usia 6-17 tahun wajib tes antigen sebagai syarat perjalanan ke luar provinsi. Syarat ini wajib dipenuhi meski sudah divaksinasi dosis kedua.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kepri Tjetjep Yudiana mengatakan aturan ini berdasarkan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022. Namun dalam surat edaran tersebut tidak tertuang secara emplisit, melainkan hanya untuk usia di bawah 6 tahun dan 18 tahun ke atas.
"Kami masih menunggu aturan yang tegas dari pusat terkait syarat perjalanan antardaerah atau antarprovinsi untuk warga usia 7-17 tahun," ujar Yudiana, Minggu, 17 April 2022.
Baca: Dinkes Aceh Stok 70 Ribu Rapid Antigen Antisipasi Covid-19 jelang Lebaran
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Bisri, mengatakan Kemenkes minta waktu hingga Senin, 18 April 2022, untuk mengatur syarat perjalanan antardaerah dan antarprovinsi untuk warga usia 7-17 tahun.
"Usulan Gubernur Kepri agar ada kebijakan syarat perjalanan antardaerah dan antarprovinsi yang memudahkan warga usia 7-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua," ujar Bisri.
Koordinator relawan covid-19 Kepri Rudy Chua menduga ada unsur kelalaian Satgas Penanganan Covid-19 dalam membuat aturan sehingga terjadi kekosongan hukum. SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16/2022 tidak mengatur syarat perjalanan dalam negeri untuk usia 7-17 tahun sehingga menimbulkan asumsi.
Kepri: Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan anak dan remaja usia 6-17 tahun wajib
tes antigen sebagai syarat perjalanan ke luar provinsi. Syarat ini wajib dipenuhi meski sudah divaksinasi dosis kedua.
Juru bicara Satgas Penanganan
Covid-19 Kepri Tjetjep Yudiana mengatakan aturan ini berdasarkan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022. Namun dalam surat edaran tersebut tidak tertuang secara emplisit, melainkan hanya untuk usia di bawah 6 tahun dan 18 tahun ke atas.
"Kami masih menunggu aturan yang tegas dari pusat terkait syarat perjalanan antardaerah atau antarprovinsi untuk warga usia 7-17 tahun," ujar Yudiana, Minggu, 17 April 2022.
Baca:
Dinkes Aceh Stok 70 Ribu Rapid Antigen Antisipasi Covid-19 jelang Lebaran
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Bisri, mengatakan Kemenkes minta waktu hingga Senin, 18 April 2022, untuk mengatur syarat perjalanan antardaerah dan antarprovinsi untuk warga usia 7-17 tahun.
"Usulan Gubernur Kepri agar ada kebijakan syarat perjalanan antardaerah dan antarprovinsi yang memudahkan warga usia 7-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua," ujar Bisri.
Koordinator relawan covid-19 Kepri Rudy Chua menduga ada unsur kelalaian Satgas Penanganan Covid-19 dalam membuat aturan sehingga terjadi kekosongan hukum. SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16/2022 tidak mengatur syarat perjalanan dalam negeri untuk usia 7-17 tahun sehingga menimbulkan asumsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)