ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Pemkot Serahkan Kasus Oknum Mafia Perizinan ke Penegak Hukum

Amaluddin • 13 Juni 2022 15:48
Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak menindak tegas oknum aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi mafia perizinan. Berdasarkan pemeriksaan internal, seorang oknum ASN dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) itu terbukti jadi mafia perizinan.
 
"Oknum ASN itu sudah dilakukan pembinaan secara internal. Artinya, tidak diberikan tugas yang berkaitan dengan pelayanan perizinan maupun pembinaan kepada pelaku usaha. Ternyata kasus ini juga sudah diusut oleh pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, semoga ada titik temu dan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua," kata Kepala Dinkopdag Surabaya, Fauzie Mustaqiem Yos, di Surabaya, Senin, 13 Juni 2022.
 
Yos menjelaskan secara detail tentang dugaan mafia perizinan yang dilakukan salah seorang oknum ASN di dinasnya. Ia juga memastikan sudah melakukan sejumlah langkah untuk ikut serta menyelidiki kasus tersebut.

Menurutnya, Dinkopdag selalu rutin melakukan pengawasan kepada pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol. Dari hasil pembinaan tersebut dan setelah dilakukan cek data oleh petugas, ternyata ada Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dari sejumlah outlet yang tidak bisa di scan barcode.
 
“Setelah dicek nomor SIUP-nya, ternyata nomor itu milik outlet lain, namun berbeda di tanggal SIUP-nya. Bahkan, ada pula yang nomor SIUP-nya memang tidak ada di data kita. Dari sinilah kasus ini dimulai,” ujar Yos.
 
Baca: LAN Akselerasi Peningkatan Kapasitas ASN di Era Digital
 
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak Dinkopdag memanggil para pelaku usaha itu untuk diklarifikasi pada Maret lalu. Saat itu, Dinkopdag juga meminta mereka untuk menuliskan kronologi kejadiannya sekaligus pernyataan dan sebagainya.
 
“Semua itu kami minta secara tertulis,” katanya.
 
Karena ancaman hukumnya cukup berat, maka sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan (PP) harus dibentuk Tim Pemeriksa. Tim Pemeriksa dibentuk oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya.
 
“Tim Pemeriksa pun sudah melakukan pemeriksaan sejumlah pihak, termasuk oknum ASN itu,” ujarnya.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinkopdag, pelaku sudah melancarkan aksinya pada akhir tahun 2021, dan baru terkuak pada Maret 2022. Sedangkan korbannya sudah sekitar 10 outlet, dan oknum ASN ini diduga mendapatkan uang puluhan juta rupiah dari aksinya ini.
 
“Modus yang dilakukannya adalah dengan terlibat aktif dalam tim pembinaan para pelaku usaha. Ketika melihat ada celah bahwa pelaku usaha itu tidak bisa melengkapi perizinannya, akhirnya satu dua hari kemudian dia datang secara pribadi, dan menjanjikan pengurusan perizinannya itu, tentu dengan nominal uang yang sudah disepakati,” kata Yos.
 
Setelah mendapatkan korbannya, lalu pengurusan kelengkapan dokumennya dilakukan oleh tenaga kontrak Dinas Perdagangan (Disdag) yang diajak oleh oknum ASN itu untuk bekerja sama. Bahkan, tandatangannya juga dipalsukan oleh salah satu tenaga kontrak lainnya.
 
“Jadi, berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum ASN ini menjalankan aksinya bersama dua tenaga kontrak, dan dua tenaga kontrak lagi yang sebenarnya tidak terlibat langsung,” ucapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan