Tangkapan layar Metro TV
Tangkapan layar Metro TV

Kecanduan Judi Online, Karyawan Gelapkan Uang Koperasi Rp1,3 Miliar

MetroTV • 05 Januari 2022 09:24
Dharmasraya: Tak kuasa menahan hasrat bermain judi online, seorang karyawan berinisial W nekat mengembat uang koperasi tempat dia bekerja. Tak tanggung-tanggung, uang yang dicuri mencapai Rp1,3 miliar. 
 
Dana yang digelapkan adalah milik Koperasi Unit Desa Sinar Makmur, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat. Tersangka W sempat buron selama lebih dari satu bulan.
 
Namun, polisi dari Polsek Sungai Rumbai akhirnya menangkap W. Tersangka ditangkap setelah bersembunyi di sebuah hotel di Batam.

Menurut pengakuannya, uang yang digelapkan merupakan hasil penjualan buah sawit milik Koperasi Unit Desa Sinar Makmur. Uang itu ia salurkan ke rekening milik tersangka. Kemudian tersangka memakai uang tersebut untuk dijadikan deposit judi online.
 
"Awalnya pakai uang sendiri, kalah Rp20 juta. Lalu saya melakukan deposit menggunakan uang koperasi untuk mengembalikan uang kekalahan itu," ujar W dalam program Top News di Metro TV, Selasa, 4 Januari 2022.
 
Baca: Oknum PNS Guru di Pringsewu Nyambi Jadi Bandar Judi Online
 
Polisi menemukan barang bukti berupa dua buku tabungan, satu unit handphone, dan bukti transfer ke akun judi online milik tersangka. Saat ini tersangka berada di sel tahanan Polsek Sungai Rumbai. 
 
Tersangka dikenai Pasal 374 juncto Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (Monique Handa Shafira)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan