Tangerang: Satu rumah yang dijadikan tempat penimbunan minyak goreng di Perumahan Bumi Serang Damai (BSD), Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, digrebek polisi. Sebanyak 9.600 liter minyak goreng disita.
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan rumah tempat penimbunan minyak goreng tersebut milik dua orang terduga pelaku yang merupakan suami istri berinisial AH, 44, dan RS, 31. Pekerjaan sehari-hari keduanya yakni pedagang kecil, tidak menjual minyak goreng.
"Kita berhasil sita sebanyak 9.600 botol minyak goreng dari berbagai merek dengan ukuran satu liter di TKP (tempat kejadian perkara)," ujarnya, Rabu, 23 Februari 2022.
Maruli menjelaskan adanya penimbunan minyak itu diketahui dari adanya laporan dari masyarakat pada Selasa, 22 Februari 2022. Pihaknya pun langsung mengungkap adanya dugaan penimbunan tersebut.
Baca juga: Kota Magelang Terima 5.000 Liter Minyak Goreng untuk Operasi Pasar
"Pelaku secara sadar, menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok yang saat ini lagi langka dan ada ketidakstabilan harga," katanya.
Maruli menuturkan alasan pihaknya melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, karena menimbun barang langka dari batas yang diizinkan. Diduga, lanjutnya, tersangka telah menimbun lebih dari satu pekan.
"Diperkirakan terduga pelaku ini mendapatkan minyak goreng dengan membeli dengan cara mencicil. Kami masih terus dalami terkait itu," jelasnya.
Kedua diduga pelaku disangkakan Pasal 133 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan atau Pasal 107 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan atau denda Rp150 miliar.
Tangerang: Satu rumah yang dijadikan tempat penimbunan
minyak goreng di Perumahan Bumi Serang Damai (BSD), Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, digrebek polisi. Sebanyak 9.600 liter minyak goreng disita.
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan rumah tempat penimbunan minyak goreng tersebut milik dua orang terduga pelaku yang merupakan suami istri berinisial AH, 44, dan RS, 31. Pekerjaan sehari-hari keduanya yakni pedagang kecil, tidak menjual minyak goreng.
"Kita berhasil sita sebanyak 9.600 botol minyak goreng dari berbagai merek dengan ukuran satu liter di TKP (tempat kejadian perkara)," ujarnya, Rabu, 23 Februari 2022.
Maruli menjelaskan adanya penimbunan minyak itu diketahui dari adanya laporan dari masyarakat pada Selasa, 22 Februari 2022. Pihaknya pun langsung mengungkap adanya dugaan penimbunan tersebut.
Baca juga:
Kota Magelang Terima 5.000 Liter Minyak Goreng untuk Operasi Pasar
"Pelaku secara sadar, menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok yang saat ini lagi langka dan ada ketidakstabilan harga," katanya.
Maruli menuturkan alasan pihaknya melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, karena menimbun barang langka dari batas yang diizinkan. Diduga, lanjutnya, tersangka telah menimbun lebih dari satu pekan.
"Diperkirakan terduga pelaku ini mendapatkan minyak goreng dengan membeli dengan cara mencicil. Kami masih terus dalami terkait itu," jelasnya.
Kedua diduga pelaku disangkakan Pasal 133 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan atau Pasal 107 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan atau denda Rp150 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)