Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Medcom.id/Roni K
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Medcom.id/Roni K

Plt Wali Kota Bandung Nilai Herry Wirawan Melanggar HAM

Roni Kurniawan • 15 Januari 2022 12:23
Bandung: Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menyoroti penolakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas tuntutan hukuman mati terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan. Yana menilai Herry pun telah melanggar HAM atas perbuatan bejatnya tersebut.
 
Yana mengatakan, tuntutan yang dilayangkan jaksa dinilai telah melewati berberbagi pertimbangan. Sehingga, tuntutan yang dilayangkan Jaksa sudah setimpal dengan perbuatan Herry
 
"Kalau kita ikut saja yang dituntut oleh jaksa pasti itu yang layak berdasarkan aturan yang ada," kata Yana di Bandung, Sabtu, 15 Januari 2022.

Baca: Ridwan Kamil Minta Hakim Kabulkan Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan
 
Yana tidak menampik masih ada pro dan kontra penolakan tuntutan hukuman mati terhadap Herry. Namun, lanjutnya, Herry pun telah melakukan pelanggaran HAM yang sangat berat terlebih profesinya sebagai tenaga pendidik.
 
"Kita lihat juga, yang dilakukannya juga melanggar ham," sahutnya.
 
Apalagi diakui Yana, perbuatan Herry tidak hanya melanggar HAM tapi juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap yayasan berbasis pesantren. Tuntutan hukuman mati pun dinilai telah mewakili keresahan masyarakat atas perilaku Herry.
 
"Kebayang sekarang bapak atau ibu menitipkan anaknya, diperlakukan seperti itu, kan saya pikir melanggar HAM juga," tegas Yana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan