Tangrang: Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang Banten menutup jalur kedatangan hewan kurban mulai akhir Juni 2022 untuk menekan penularan Penyakit Mulut dan Kaki (PMK).
“Akhir Juni ini, jalur kedatangan hewan kurban telah disepakati untuk ditutup," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang Abduh Surahman di Tangerang, Kamis, 9 Juni 2022.
Penutupan kedatangan hewan kurban dilakukan sebagai upaya memaksimalkan masa inkubasi jika ada hewan ternak yang sakit sehingga bisa menjalani isolasi dan diobati. Saat ini, seluruh kedatangan hewan ternak khususnya kurban harus disertai surat keterangan sehat atau bebas PMK.
"Nantinya DKP bisa menyatakan seluruh hewan kurban di Kota Tangerang sehat,” katanya.
Baca: Pemkab Bantul Catat 460 Ternak Terjangkit PMK
Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang Banten sebelumnya menyebutkan ada 13 hewan ternak yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan kini sedang dalam proses penyembuhan.
Saat ini, Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang sedang melakukan pemantauan di Kecamatan Cipondoh, Pinang dan Karang Tengah yang juga terduga memiliki ciri-ciri PMK, tapi masih dalam pemeriksaan dan identifikasi lebih lanjut.
Peternak bisa memanfaatkan Posko Pengaduan PMK di Gedung Cisadane Lantai I, Jalan KS Tubun Nomor 1 Kota Tangerang atau melalui hotline di 081394343260 atau 081380223068 atau bisa ke nomor 081311322309.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah juga sebelumnya mengatakan 14 hari sebelum perayaan Iduladha tidak ada lagi hewan kurban yang masuk ke Kota Tangerang untuk meminimalisasi terjadinya penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Tangrang: Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang Banten menutup jalur kedatangan hewan kurban mulai akhir Juni 2022 untuk menekan penularan
Penyakit Mulut dan Kaki (PMK).
“Akhir Juni ini, jalur kedatangan hewan kurban telah disepakati untuk ditutup," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang Abduh Surahman di Tangerang, Kamis, 9 Juni 2022.
Penutupan kedatangan hewan kurban dilakukan sebagai upaya memaksimalkan masa inkubasi jika ada hewan ternak yang sakit sehingga bisa menjalani isolasi dan diobati. Saat ini, seluruh kedatangan hewan ternak khususnya kurban harus disertai surat keterangan sehat atau bebas PMK.
"Nantinya DKP bisa menyatakan seluruh hewan kurban di Kota Tangerang sehat,” katanya.
Baca: Pemkab Bantul Catat 460 Ternak Terjangkit PMK
Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang Banten sebelumnya menyebutkan ada 13 hewan ternak yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan kini sedang dalam proses penyembuhan.
Saat ini, Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang sedang melakukan pemantauan di Kecamatan Cipondoh, Pinang dan Karang Tengah yang juga terduga memiliki ciri-ciri PMK, tapi masih dalam pemeriksaan dan identifikasi lebih lanjut.
Peternak bisa memanfaatkan Posko Pengaduan PMK di Gedung Cisadane Lantai I, Jalan KS Tubun Nomor 1 Kota Tangerang atau melalui hotline di 081394343260 atau 081380223068 atau bisa ke nomor 081311322309.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah juga sebelumnya mengatakan 14 hari sebelum perayaan Iduladha tidak ada lagi hewan kurban yang masuk ke Kota Tangerang untuk meminimalisasi terjadinya penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)