Depok: Seorang ayah di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyiksa anak tirinya yang baru berusia 8 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menyiksa dan menyekap anak tirinya karena membalas dendam kepada korban yang menyiram air panas ke anak kandungnya.
Penyiksaan ini terungkap saat warga menggerebek rumah tersangka. Sebuah video yang mengabadikan kekejaman sang ayah tirin ini beredar.
“Anak yang disekap oleh bapaknya dan kemudian memang kita temukan kondisi anak dalam kondisi terikat tangan dan kaki,” kata Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno dalam tayangan Newsline di Metro TV, Rabu, 06 April 2022.
Korban mengalami luka diduga akibat bekas setrika di kaki dan tangan kanan. Kepolisian enggan berkomentar banyak karena masih menunggu hasil visum menyeluruh dari korban.
Korban dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok. Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lebih dari 5 tahun kurungan penjara. (Hana Nushratu)
Depok: Seorang ayah di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyiksa anak tirinya yang baru berusia 8 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menyiksa dan menyekap anak tirinya karena membalas dendam kepada korban yang menyiram air panas ke anak kandungnya.
Penyiksaan ini terungkap saat warga menggerebek rumah tersangka. Sebuah video yang mengabadikan kekejaman sang ayah tirin ini beredar.
“Anak yang disekap oleh bapaknya dan kemudian memang kita temukan kondisi anak dalam kondisi terikat tangan dan kaki,” kata Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno dalam tayangan
Newsline di
Metro TV, Rabu, 06 April 2022.
Korban mengalami luka diduga akibat bekas setrika di kaki dan tangan kanan. Kepolisian enggan berkomentar banyak karena masih menunggu hasil visum menyeluruh dari korban.
Korban dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok. Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lebih dari 5 tahun kurungan penjara.
(Hana Nushratu) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)