Banda Aceh: Polres Lhokseumawe, Aceh, mendalami dugaan keterlibatan sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait kaburnya delapan imigran Rohingya.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, dugaan tersebut muncul usai pihaknya menangkap 2 warga Sumatra Utara berinisial AF, 47 dan RAH, 22, pada 18 Januari 2022, di Desa Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh.
"Mereka diduga kuat akan melakukan penjemputan terhadap imigran Rohingya yang berada di Penampungan Shelter BLK Desa Menasah Mee Kandang, Kota Lhokseumawe," kata Winardy, Kamis, 20 Januari 2022.
Winardy menjelaskan, dua pria yang diamankan tersebut merupakan penyedia jasa rental mobil. Mereka mengaku ditelpon oleh seseorang bernama Udin dan meminta untuk menjemput penumpang yang berada di Lhokseumawe dengan tarif Rp2 juta.
"Setelah menerima transfer uang awal Rp800 ribu, keduanya berangkat ke Lhokseumawe untuk menjemput target dengan tujuan lokasi yang dikirimkan melalui google maps. Target tepat di samping shelter BLK Kandang," ujarnya.
Baca juga: Ada 6 Kasus Omicron di Bandung, Penularan Lokal
Kemudian, warga yang curiga dengan keberadaan mobil Toyota Inova BK 1776 JT warna hitam yang mereka gunakan, keduanya pun dibawa ke dalam shelter BLK, yang selanjutnya dibawa petugas ke Polres Lhokseumawe.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku tidak tahu siapa yang akan dijemput, karena yang menyuruhnya (Udin) tidak memberi informasi apa pun dan Udin tidak jelas keberadaannya," ungkap Winardy.
Namun demikian, polisi akan mendalami dugaan keterlibatan sindikat TPPO terkait kaburnya delapan imigran Rohingya. Sebab, modus ini dikatakan Winardy, sudah sering digunakan para pelaku.
"Kita akan mencari alat bukti, sejauh mana keterlibatan AF dan RAH. Bila terbukti, akan dijerat dengan UU TPPO," jelasnya.
Banda Aceh:
Polres Lhokseumawe, Aceh, mendalami dugaan keterlibatan sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait kaburnya delapan imigran Rohingya.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, dugaan tersebut muncul usai pihaknya menangkap 2 warga Sumatra Utara berinisial AF, 47 dan RAH, 22, pada 18 Januari 2022, di Desa Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh.
"Mereka diduga kuat akan melakukan penjemputan terhadap imigran Rohingya yang berada di Penampungan Shelter BLK Desa Menasah Mee Kandang, Kota Lhokseumawe," kata Winardy, Kamis, 20 Januari 2022.
Winardy menjelaskan, dua pria yang diamankan tersebut merupakan penyedia jasa rental mobil. Mereka mengaku ditelpon oleh seseorang bernama Udin dan meminta untuk menjemput penumpang yang berada di Lhokseumawe dengan tarif Rp2 juta.
"Setelah menerima transfer uang awal Rp800 ribu, keduanya berangkat ke Lhokseumawe untuk menjemput target dengan tujuan lokasi yang dikirimkan melalui google maps. Target tepat di samping shelter BLK Kandang," ujarnya.
Baca juga:
Ada 6 Kasus Omicron di Bandung, Penularan Lokal
Kemudian, warga yang curiga dengan keberadaan mobil Toyota Inova BK 1776 JT warna hitam yang mereka gunakan, keduanya pun dibawa ke dalam shelter BLK, yang selanjutnya dibawa petugas ke Polres Lhokseumawe.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku tidak tahu siapa yang akan dijemput, karena yang menyuruhnya (Udin) tidak memberi informasi apa pun dan Udin tidak jelas keberadaannya," ungkap Winardy.
Namun demikian, polisi akan mendalami dugaan keterlibatan sindikat TPPO terkait kaburnya delapan imigran Rohingya. Sebab, modus ini dikatakan Winardy, sudah sering digunakan para pelaku.
"Kita akan mencari alat bukti, sejauh mana keterlibatan AF dan RAH. Bila terbukti, akan dijerat dengan UU TPPO," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)