Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Bejat! Ayah di Tangerang Rudapaksa Anak Kandungnya Hingga Hamil

Hendrik Simorangkir • 16 Februari 2022 16:57
Tangerang: Seorang ayah berinisial AS, 43, tega memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawa umur. Korban yang masih duduk di bangku SMP di Kabupaten Tangerang itu kini hamil tiga bulan.
 
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan kejadian tersebut terkuak pada Rabu, 5 Januari 2022, dari laporan ibu kandung korban. Pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumahnya di wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. 
 
"Pelaku sebagai ketua RT ini menyetubuhi korban ketika sang ibu sedang pergi ke kantor kecamatan ada keperluan. Pelaku sudah tidak bekerja," ujarnya, Rabu, 16 Februari 2022.

Zain menuturkan perbuatan bejat suaminya terbongkar setelah pelapor mencurigai perubahan fisik pada perut sang anak terus membesar secara tidak normal. Begitu ditanya kondisinya, gadis tersebut mengaku telah beberapa kali digagahi oleh ayah kandungnya.
 
"Tidak terima anaknya disetubuhi hingga hamil tiga bulan, ibunya pun langsung melaporkannya ke polisi. Pelaku pun melarikan diri setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi," katanya.
 
Baca: Sidang Dakwaan Kasus SPI Kota Batu Digelar Tertutup
 
Zain menambahkan setelah menerima laporan tersebut, pihaknya pun segera mencari pelaku. "Akhirnya pada Senin, 10 Februari 2022 pelaku kami berhasil tangkap, setelah melakukan pelarian berpindah-pindah tempat," ucap dia.
 
Menurut Zain, pelaku sudah melakukan tindakan bejatnya lebih dari satu kali terhadap anaknya sendiri. Pelaku melakukan perbuatan mesum di rumahnya.
 
"Dilakukan pada Oktober 2021 pertama kali. Tapi untuk selanjutnya korban lupa. Intinya sudah tiga kali, sejak 2021," ucap dia.
 
Zain menjelaskan alasan pelaku melakukan tindakan bejat tersebut, lantaran tidak mendapat pelayanan seksual dari istrinya. Apalagi, lanjutnya, pelaku pun kerap melihat video porno. 
 
"Jadi menurut pengakuan pelaku, motifnya ini setelah lihat video porno di HP-nya. Kemudian pelaku pun menganggap kurang dilayani oleh istrinya," jelasnya.
 
Atas perbuatannya dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
 
"Karena aturannya bahwa orang tua, wali, guru atau tenaga pengajar ancamannya bakal ditambah 1/3 tahun penjara," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan