Tangsel: Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DPC Tangsel, menolak keras kebijakan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, terkait aturan baru pencairan jaminan hari tua (JHT). Jaminan itu baru bisa dicairkan pekerja di usia 56 tahun.
"Sikap kami DPC SPSI Tangsel, senada dengan kawan-kawan serikat lain. Bahwa dengan tegas kami sangat berkeberatan dan menolak keras ketentuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut," kata Sekretaris DPC SPSI Kota Tangsel, Vanny Sompie, Senin, 14 Februari 2022.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan aturan baru tata cara persyaratan dan pembayaran manfaat JHT pada program BPJS Ketenagakerjaan. Sebagaimana tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT
Sompie menegaskan aturan baru yang dibuat pemerintah sangat memberatkan pekerja dan buruh untuk memperoleh haknya selama bekerja.
"Bagaimana mungkin orang yang sudah putus hubungan kerja kemudian harus menunggu lama untuk bisa mendapatkan hak JHT-nya. Misalkan kalau pekerja di PHK atau resign pada usia 40 tahun, masa dia harus menunggu selama 16 tahun baru bisa dapatkan hak JHT," ujar Sompie.
Baca: Kisruh JHT, Serikat Pekerja Disarankan Uji Materi Sistem Jaminan Sosial
Sompie menyebut kebijakan baru terkait pemanfaatan JHT sangat menyakiti kaum buruh. Menurutnya kebijakan tersebut sangat keterlaluan.
"Ini ide siapa bikin peraturan seperti demikian. Menaker benar-benar sudah enggak punya empati terhadap nasib pekerja atau buruh," jelas dia.
Sompie mengatakn pihaknya akan merencanakan aksi unjuk rasa dalam upaya menolak aturan tersebut. Sompie berpendapat program JHT pada BPJS Ketenagakerjaan merupakan harapan baru para pekerja ketika kehilangan pekerjaan atau berhenti bekerja karena alasan tertentu agar dana iuran JHT itu bisa menjadi modal usaha pekerja.
"Selama ini JHT termasuk menjadi andalan dan harapan pekerja atau buruh ketika kehilangan pekerjaan atau berhenti bekerja. JHT bisa langsung dijadikan satu alternatif untuk modal usaha, atau keperluan penting lainnya," jelas dia.
Tangsel: Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DPC Tangsel, menolak keras kebijakan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, terkait aturan baru pencairan
jaminan hari tua (JHT). Jaminan itu baru bisa dicairkan pekerja di usia 56 tahun.
"Sikap kami DPC SPSI Tangsel, senada dengan kawan-kawan serikat lain. Bahwa dengan tegas kami sangat berkeberatan dan menolak keras ketentuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut," kata Sekretaris DPC SPSI Kota Tangsel, Vanny Sompie, Senin, 14 Februari 2022.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan aturan baru tata cara persyaratan dan pembayaran manfaat JHT pada program
BPJS Ketenagakerjaan. Sebagaimana tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT
Sompie menegaskan aturan baru yang dibuat pemerintah sangat memberatkan pekerja dan buruh untuk memperoleh haknya selama bekerja.
"Bagaimana mungkin orang yang sudah putus hubungan kerja kemudian harus menunggu lama untuk bisa mendapatkan hak JHT-nya. Misalkan kalau pekerja di PHK atau
resign pada usia 40 tahun, masa dia harus menunggu selama 16 tahun baru bisa dapatkan hak JHT," ujar Sompie.
Baca:
Kisruh JHT, Serikat Pekerja Disarankan Uji Materi Sistem Jaminan Sosial
Sompie menyebut kebijakan baru terkait pemanfaatan JHT sangat menyakiti kaum buruh. Menurutnya kebijakan tersebut sangat keterlaluan.
"Ini ide siapa bikin peraturan seperti demikian. Menaker benar-benar sudah enggak punya empati terhadap nasib pekerja atau buruh," jelas dia.
Sompie mengatakn pihaknya akan merencanakan aksi unjuk rasa dalam upaya menolak aturan tersebut. Sompie berpendapat program JHT pada BPJS Ketenagakerjaan merupakan harapan baru para pekerja ketika kehilangan pekerjaan atau berhenti bekerja karena alasan tertentu agar dana iuran JHT itu bisa menjadi modal usaha pekerja.
"Selama ini JHT termasuk menjadi andalan dan harapan pekerja atau buruh ketika kehilangan pekerjaan atau berhenti bekerja. JHT bisa langsung dijadikan satu alternatif untuk modal usaha, atau keperluan penting lainnya," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)