Sopir Vanessa Angel Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya alias Joddy saat diserahkan ke Kajari Jombang (Foto / Metro TV)
Sopir Vanessa Angel Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya alias Joddy saat diserahkan ke Kajari Jombang (Foto / Metro TV)

5 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Kecelakaan Maut Vanessa Angel

Amaluddin • 03 Februari 2022 16:58
Surabaya: Sidang lanjutan sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Jody (TMJ), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dalam kasus kecelakaan maut artis Vanessa Angel.
 
"Kita hadirkan ada lima orang saksi dalam perkara kecelakaan dengan terdakwa Tubagus Muhammad Jody," kata JPU Adi Prasetyo, di sela sidang, Kamis, 3 Februari 2022.
 
Kelima saksi tersebut adalah petugas kepolisian Bripka Broto dari Sat PJR Polda Jatim dan warga setempat Ansori. JPU juga memanggil petugas jalan tol, Y M. Ramdan Rosidin, Yanuar, dan Budi Hermawan.

"Jadi, kelima saksi ini akan menerangkan sepengetahuannya terkait kecelakaan maut, yang melibatkan terdakwa Joddy, sopir Vanessa Angel," ujarnya. 
 
Baca: Didakwa Dengan Pasal Berlapis, Sopir Vanessa Angel Tak Keberatan
 
Sebelumnya, Joddy didakwa pasal berlapis JPU, yakni Pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 dan Pasal 311 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lalu, Pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 310 ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 
 
Joddy duduk sebagai terdakwa lantaran terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi. Keduanya meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis, 4 November 2021. 
 
Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Joddy (24), anak Vanessa dan Bibi, Gala Sky (1,7), dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan