Aceh Timur: Sat Reskrim Polres Aceh Timur menetapkan dua tersangka dalam insiden terbakarnya sumur minyak di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terjadi pada Jumat, 11 Maret 2022.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan keputusan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Untuk sementara dua orang kami tetapkan sebagai tersangka, keduanya warga Kecamatan Ranto Peureulak sedangkan satu orang lagi, masih dalam proses penyelidikan," kata Miftahuda saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Maret 2022.
Baca: Korban Meninggal Ledakan Sumur Minyak di Aceh Timur Bertambah
Adapun tersangka pertama yakni MS, 51, sebagai pemilik lahan. Sedangkan tersangka kedua yaitu ML, 32, berperan sebagai penyandang dana dari kegiatan pengeboran minyak tersebut.
"Sampai saat ini Sat Reskrim Polres Aceh Timur telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi terkait terbakarnya sumur minyak yang merenggut tiga korban," jelasnya.
Selain menangkap kedua tersangka, Sat Reskrim Polres Aceh Utara juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu set alat atau perlengkapan untuk melakukan pengeboran serta hasil kegiatan pengeboran berupa minyak mentah bercampur air serta lumpur.
Kini MS dan ML beserta barang bukti yang disita ditahan di Polres Aceh Timur guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Kedua tersangka, akan dijerat melanggar Pasal 40 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 52 subs pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara atau denda Rp60 miliar," jelasnya.
Aceh Timur: Sat Reskrim Polres Aceh Timur menetapkan dua tersangka dalam insiden terbakarnya
sumur minyak di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terjadi pada Jumat, 11 Maret 2022.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan keputusan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Untuk sementara dua orang kami tetapkan sebagai tersangka, keduanya warga Kecamatan Ranto Peureulak sedangkan satu orang lagi, masih dalam proses penyelidikan," kata Miftahuda saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Maret 2022.
Baca:
Korban Meninggal Ledakan Sumur Minyak di Aceh Timur Bertambah
Adapun tersangka pertama yakni MS, 51, sebagai pemilik lahan. Sedangkan tersangka kedua yaitu ML, 32, berperan sebagai penyandang dana dari kegiatan pengeboran minyak tersebut.
"Sampai saat ini Sat Reskrim Polres Aceh Timur telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi terkait terbakarnya sumur minyak yang merenggut tiga korban," jelasnya.
Selain menangkap kedua tersangka, Sat Reskrim Polres Aceh Utara juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu set alat atau perlengkapan untuk melakukan pengeboran serta hasil kegiatan pengeboran berupa minyak mentah bercampur air serta lumpur.
Kini MS dan ML beserta barang bukti yang disita ditahan di Polres Aceh Timur guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Kedua tersangka, akan dijerat melanggar Pasal 40 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 52 subs pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara atau denda Rp60 miliar," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)