Surabaya: Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur resmi dimulai hari ini, Kamis, 2 Juni 2022. Saat ini para calon peserta didik bisa mulai melakukan pengambilan PIN yang digunakan untuk proses PPDB hingga 18 Juni 2022.
"Mulai hari ini dimulai tahapan pengambilan PIN untuk proses PPDB SMA dan SMK Negeri tahun ajaran 2022/2023. Sistem sudah disiapkan, semua serba online, silahkan wali murid dan calon peserta didik mengikuti dan memahami aturan dan tahapannya dengan seksama," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Kamis, 2 Juni 2022.
Baca: PPDB Tingkat SMA dan SMKN di Banten Dimulai 15 Juni
Proses PPDB SMA dan SMK Negeri dilakukan mulai 2 Juni 2022 sampai dengan 18 Juli 2022 mendatang dengan sistem online melalui laman ppdb.jatimprov.go.id. Khofifah mengatakan bahwa ada sejumlah jalur yang disediakan lengkap dengan kuota khusus yang diberikan dalam PPDB tahun ini.
Pertama yaitu untuk Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba atau kompetisi, yang pendaftarannya dilakukan mulai 20-24 Juni 2022. Untuk tahap ini, kuota totalnya mencapai 25 persen.
Adapum tahap pertama total kuota penerimaan siswanya mencapai 25 persen jumlah kursi keseluruhan. Yang terbagi atas jalur afirmasi kuotanya 15 persen, jalur perpindahan orang tua 5 persen, dan jalur prestasi hasil lomba atau kompetisi 5 persen.
"Nah khusus jalur afirmasi kita bagi lagi persentasenya. Khusus untuk anak dari keluarga tidak mampu kita berikan kuota sebesar 7 persen, anak buruh sebesar 5 persen dan anak penyandang disabilitas kuotanya 3 persen," katanya.
Kemudian untuk calon peserta didik yang orang tuanya pindah tugas kuotanya diperuntukkan bagi anak yang mengikuti pindah tugas orang tua sebanyak 2 perse , anak guru dan tenaga kependidikan sebanyak 2 persen, dan anak tenaga kesehatan sebesar 1 persen.
Kemudian untuk kuota jalur prestasi hasil lomba atau kompetisi dibagi 2 persen, untuk anak yang memiliki prestasi dari bidang akademik
dan 3 persen untuk bidang non akademik.
"Prestasi non akademik ini bisa dari kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pihak swasta, di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, tingkat Nasional, dan tingkat Internasional," ujarnya.
Surabaya: Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (
PPDB) jenjang SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur resmi dimulai hari ini, Kamis, 2 Juni 2022. Saat ini para calon peserta didik bisa mulai melakukan pengambilan PIN yang digunakan untuk proses PPDB hingga 18 Juni 2022.
"Mulai hari ini dimulai tahapan pengambilan PIN untuk proses PPDB SMA dan SMK Negeri tahun ajaran 2022/2023. Sistem sudah disiapkan, semua serba online, silahkan wali murid dan calon peserta didik mengikuti dan memahami aturan dan tahapannya dengan seksama," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Kamis, 2 Juni 2022.
Baca:
PPDB Tingkat SMA dan SMKN di Banten Dimulai 15 Juni
Proses PPDB SMA dan SMK Negeri dilakukan mulai 2 Juni 2022 sampai dengan 18 Juli 2022 mendatang dengan sistem online melalui laman ppdb.jatimprov.go.id. Khofifah mengatakan bahwa ada sejumlah jalur yang disediakan lengkap dengan kuota khusus yang diberikan dalam PPDB tahun ini.
Pertama yaitu untuk Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba atau kompetisi, yang pendaftarannya dilakukan mulai 20-24 Juni 2022. Untuk tahap ini, kuota totalnya mencapai 25 persen.
Adapum tahap pertama total kuota penerimaan siswanya mencapai 25 persen jumlah kursi keseluruhan. Yang terbagi atas jalur afirmasi kuotanya 15 persen, jalur perpindahan orang tua 5 persen, dan jalur prestasi hasil lomba atau kompetisi 5 persen.
"Nah khusus jalur afirmasi kita bagi lagi persentasenya. Khusus untuk anak dari keluarga tidak mampu kita berikan kuota sebesar 7 persen, anak buruh sebesar 5 persen dan anak penyandang disabilitas kuotanya 3 persen," katanya.
Kemudian untuk calon peserta didik yang orang tuanya pindah tugas kuotanya diperuntukkan bagi anak yang mengikuti pindah tugas orang tua sebanyak 2 perse , anak guru dan tenaga kependidikan sebanyak 2 persen, dan anak tenaga kesehatan sebesar 1 persen.
Kemudian untuk kuota jalur prestasi hasil lomba atau kompetisi dibagi 2 persen, untuk anak yang memiliki prestasi dari bidang akademik
dan 3 persen untuk bidang non akademik.
"Prestasi non akademik ini bisa dari kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pihak swasta, di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, tingkat Nasional, dan tingkat Internasional," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)