Palembang: Upah minimum kota (UMK) Palembang saat ini belum ditetapkan karena masih menunggu tandatangan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel). Rencananya, UMK Palembang bakal ditandatangani Gubernur Sumsel pada 7 Desember 2022.
"Jadi kenaikan UMK Palembang saat ini belum sah ditetapkan karena SK baru ditandatangani Wali Kota Palembang. Setelah itu, ditandatangani Gubernur Sumsel," kata Kabid Syarat Kerja dan Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja Palembang, Dasril, Kamis, 1 Desember 2022.
Dasril mengatakan setelah UMP ditetapkan baru akan dewan pengupahan kota melakukan rapat. Setelah rapat, mungkin kemudian merumuskan berapa nilai kenaikan. Menurutnya, ketentuan ini berpedoman pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Nah, jadi untuk sekarang hasilnya belum bisa kita mengatakan naik sekian, turun sekian. Bisa saja tidak naik," ujar Dasril.
Ia menyampaikan, SK tersebut harus direkomendasikan terlebih dahulu oleh Wali Kota Palembang kepada Gubernur Sumsel.
"Setelah direkomendasikan oleh wali kota, nanti dikembalikan lagi ke Pak Gubernur. Kalau SK sudah ditandatangani gubernur, itu baru kita bisa berbicara masalah angka. Kalau sekarang berbicara masalah angka, itu masih bisa berubah sekarang," lanjutnya.
Dasril menuturkan hal tersebut sangat riskan. Maka dari itu, pihaknya masih belum bisa menyebutkan angka kenaikan UMK.
"Jadi karena ini masuk ke dalam hal yang sangat riskan, belum bisa kita buka angka sekian karena itu tadi belum ada SK ketetapan," tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mengatakan UMK Palembang di tahun 2023 naik itu 7,5 persen atau sebesar Rp276 ribu. Dari yang sebelumnya Rp3.289.409 menjadi Rp3.565.409.
"Usulan kenaikan UMK dari Disnaker bersama tim pengupahan sudah saya tanda tangani. Dalam waktu dekat segera kita umumkan," Harnojoyo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Palembang: Upah minimum kota
(UMK) Palembang saat ini belum ditetapkan karena masih menunggu tandatangan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Sumatra Selatan (
Sumsel). Rencananya, UMK Palembang bakal ditandatangani Gubernur Sumsel pada 7 Desember 2022.
"Jadi kenaikan UMK Palembang saat ini belum sah ditetapkan karena SK baru ditandatangani Wali Kota Palembang. Setelah itu, ditandatangani Gubernur Sumsel," kata Kabid Syarat Kerja dan Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja Palembang, Dasril, Kamis, 1 Desember 2022.
Dasril mengatakan setelah UMP ditetapkan baru akan dewan pengupahan kota melakukan rapat. Setelah rapat, mungkin kemudian merumuskan berapa nilai kenaikan. Menurutnya, ketentuan ini berpedoman pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Nah, jadi untuk sekarang hasilnya belum bisa kita mengatakan naik sekian, turun sekian. Bisa saja tidak naik," ujar Dasril.
Ia menyampaikan, SK tersebut harus direkomendasikan terlebih dahulu oleh Wali Kota Palembang kepada Gubernur Sumsel.
"Setelah direkomendasikan oleh wali kota, nanti dikembalikan lagi ke Pak Gubernur. Kalau SK sudah ditandatangani gubernur, itu baru kita bisa berbicara masalah angka. Kalau sekarang berbicara masalah angka, itu masih bisa berubah sekarang," lanjutnya.
Dasril menuturkan hal tersebut sangat riskan. Maka dari itu, pihaknya masih belum bisa menyebutkan angka kenaikan UMK.
"Jadi karena ini masuk ke dalam hal yang sangat riskan, belum bisa kita buka angka sekian karena itu tadi belum ada SK ketetapan," tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mengatakan UMK Palembang di tahun 2023 naik itu 7,5 persen atau sebesar Rp276 ribu. Dari yang sebelumnya Rp3.289.409 menjadi Rp3.565.409.
"Usulan kenaikan UMK dari Disnaker bersama tim pengupahan sudah saya tanda tangani. Dalam waktu dekat segera kita umumkan," Harnojoyo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)