Rekonstruksi kasus penembakan dua warga Aceh Besar, Aceh. Foto: Dokumentasi Polda Aceh.
Rekonstruksi kasus penembakan dua warga Aceh Besar, Aceh. Foto: Dokumentasi Polda Aceh.

Berkas Perkara Pembunuhan Berencana 2 Petani di Aceh Besar Diserahkan ke Jaksa

Antara • 15 September 2022 19:22
Aceh: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh melimpahkan perkara beserta tersangka dan barang bukti dugaan pembunuhan berencana dua petani ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
 
Pelimpahan perkara beserta tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Kamis, 15 September 2022. Penyerahan tersangka mendapat pengawalan aparat kepolisian bersenjata lengkap.
 
Perkara dugaan pembunuhan berencana tersebut melibatkan tujuh tersangka yakni berinisial AW alias Toke Wir, F alias Bang Chek, MY, N, T alias Abu Midi, D, dan Z.

Sebelumnya, dua warga Aceh Besar, Ridwan, 38, dan Maimun, 38, menjadi korban penembakan saat mereka pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Kamis, malam 12 Mei 2022.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Ade Harianto mengatakan pelimpahan perkara beserta tersangka dan barang bukti tersebut merupakan proses hukum tahap dua.
 
Baca: Rekonstruksi Penembakan 2 Petani di Aceh Besar, Tersangka Peragakan 32 Adegan

"Dengan pelimpahan ini atau tahap dua, maka penyidik kepolisian sudah merampungkan pemberkasan kasus dugaan pembunuhan terhadap dua warga di Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Mei 2022," tuturnya.
 
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti
 
"Ada enam berkas perkara dengan tujuh tersangka. Terdiri satu berkas dua tersangka serta satu berkas untuk masing-masing satu tersangka," ujarnya.
 
Sedangkan barang bukti yang diserahkan terdiri, sejumlah selongsong peluru, sebatang balok, empat bungkus biskuit, ransel, kaos kaki, telepon genggam dan lainnya.
 
"Namun, kami tidak menerima pelimpahan barang bukti senjata api. Dalam berkas disebutkan senjata apinya laras panjang dan dilarikan seseorang berinisial MB, warga Aceh Besar. Kini, MB masuk daftar pencarian orang atau DPO," kata Dedi Maryadi.
 
Selanjutnya, jaksa penuntut umum menyusun dakwaannya dan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar. Sedangkan ketujuh tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jantho.
 
Para pelaku dikenakan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-I jo Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Serta Pasal 353 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP tentang penganiayaan berat, sehingga menyebabkan kematian.
 
"Pasal yang didakwakan kepada para terdakwa berbeda-beda karena peran mereka tidak sama. Sebagian dari tersangka dikenakan dengan pembunuhan berencana dan ada juga dengan pasal pembunuhan," ucap Deddi Maryadi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan