Tangerang: Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, memusnahkan berbagai barang bukti kejahatan pidana umum dan khusus selama periode Agustus hingga November 2022 yang sudah memperoleh putusan tetap pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Silpia Rosalina, menerangkan, barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang dimusnahkan berasal dari 348 perkara pidana umum dan khusus
"Terdiri dari 347 perkara pidana umum dan satu perkara pidana khusus, terkait rokok tanpa pita cukai," jelas Kajari Tangsel, Silpia Rosalina di kantor Kejari Tangsel, Kamis, 17 November 2022.
Untuk perkara pidana umum, kata Silpia, barang bukti paling banyak berasal dari perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan jumlah perkara sebanyak 260 dari 347 perkara pidana umum inkrah.
"Paling banyak kasus pidana narkotika baik ganja dan sabu-sabu," terang dia.
Dia menambahkan, barang bukti sabu-sabu dari 260 perkara pidana yang telah inkrah itu, dimusnahkan sebanyak 2 kilogram lebih sabu-sabu dengan nilai mencapai Rp6 miliar lebih.
Pada pemusnahan barang bukti perkara pidana umum dan khusus tersebut, dilakukan dengan cara dibakar ke dalam wadah tong. Sedangkan barang bukti narkotika sabu-sabu dilakukan pemusnahan dengan memasukan barang bukti sabu dicampur air dengan diblender selanjutnya dibuang ke dalam saluran air.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, memusnahkan berbagai barang bukti kejahatan
pidana umum dan khusus selama periode Agustus hingga November 2022 yang sudah memperoleh putusan tetap pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Silpia Rosalina, menerangkan, barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang dimusnahkan berasal dari 348 perkara pidana umum dan khusus
"Terdiri dari 347 perkara pidana umum dan
satu perkara pidana khusus, terkait rokok tanpa pita cukai," jelas Kajari Tangsel, Silpia Rosalina di kantor Kejari Tangsel, Kamis, 17 November 2022.
Untuk perkara pidana umum, kata Silpia, barang bukti paling banyak berasal dari perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan jumlah perkara sebanyak 260 dari 347 perkara pidana umum inkrah.
"Paling banyak kasus pidana narkotika baik ganja dan sabu-sabu," terang dia.
Dia menambahkan,
barang bukti sabu-sabu dari 260 perkara pidana yang telah inkrah itu, dimusnahkan sebanyak 2 kilogram lebih sabu-sabu dengan nilai mencapai Rp6 miliar lebih.
Pada pemusnahan barang bukti perkara pidana umum dan khusus tersebut, dilakukan dengan cara dibakar ke dalam wadah tong. Sedangkan barang bukti narkotika sabu-sabu dilakukan pemusnahan dengan memasukan barang bukti sabu dicampur air dengan diblender selanjutnya dibuang ke dalam saluran air.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)