Polisi menjerat dua pasal sekaligus, terkait tidak penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam peristiwa yang terjadi Jumat, 11 November 2022. Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana, menerangkan Tarmin telah ditahan.
| Baca: Suami Penganiaya Istri di Tangsel yang Viral di Medsos Berstatus Nikah Siri |
"Perkara yang dipersangkakan adalah melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan atau penganiayaan, Pasal 44 (1) UURI Nomoe 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 351 KUHP," terang Margana, Jumat, 18 November 2022.
Margana mengatakan Tarmin terancam mendapatkan hukuman penjara 5 tahun penjara. Tarmin menganiaya Karyati dengan cara dipukuli, dicekik, ditendang, dan dibanting.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id