Tasikmalaya: Seorang anak usia 11 tahun di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tewas akibat depresi setelah dipaksa oleh teman-temannya untuk menyetubuhi kucing. Terkait dengan laporan ini, polisi memeriksa sejumlah orang terkait dengan kasus perundungan seksual tersebut.
Polres Tasikmalaya mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan menggali informasi di lingkungan tempat kejadian perkara (TKP). Pihak Polres Tasikmalaya juga bekerja sama dan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) mengingat pelaku yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Purnomo mengatakan, Polres Tasikmalaya menggandeng sejumlah instansi dan tokoh untuk kelancaran investigasi. Di antaranya adalah KPAID, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
“Dari kami terkait menangani informasi ini kami sudah bekerja sama dengan KPAID, PPA, LPA, tokoh masyarakat, dan tokoh tokoh agama untuk berdiskusi terkait penanganannya,” ujar AKP Dian dalam cuplikan program Metro Siang, Metro TV, Jumat, 22 Juli 2022.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa polisi bekerja sama dengan LPA untuk mendalami kejadian tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
Senada dengan Kombes Pol. Ibrahim, AKP Dian mengatakan, “dan dari tadi pagi pun kami juga sudah ke TKP, sudah bertemu dengan para pihak, dan disimpulkan pagi hari ini sudah ada laporan polisi.”
AKP Dian memastikan seluruh proses akan berjalan sesuai dengan amanah Undang-undang. Kepolisian serta tim penyidik gabungan akan memberikan proses yang terbaik.
“Nanti dalam proses penanganannya tetap dengan amanah Undang Undang. Nanti kita lihat. Intinya, kita memberikan proses yang terbaik, kemudian penanganan yang profesional, dan memperhatikan kepentingan anak,” tutup dia. (Annisa Ambarwaty)
Tasikmalaya: Seorang anak usia 11 tahun di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tewas akibat depresi setelah dipaksa oleh teman-temannya untuk menyetubuhi kucing. Terkait dengan laporan ini, polisi memeriksa sejumlah orang terkait dengan kasus
perundungan seksual tersebut.
Polres Tasikmalaya mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan menggali informasi di lingkungan tempat kejadian perkara (TKP). Pihak Polres Tasikmalaya juga bekerja sama dan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) mengingat pelaku yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Purnomo mengatakan, Polres Tasikmalaya menggandeng sejumlah instansi dan tokoh untuk kelancaran investigasi. Di antaranya adalah KPAID, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
“Dari kami terkait menangani informasi ini kami sudah bekerja sama dengan KPAID, PPA, LPA, tokoh masyarakat, dan tokoh tokoh agama untuk berdiskusi terkait penanganannya,” ujar AKP Dian dalam cuplikan program Metro Siang, Metro TV, Jumat, 22 Juli 2022.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa polisi bekerja sama dengan LPA untuk mendalami kejadian tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
Senada dengan Kombes Pol. Ibrahim, AKP Dian mengatakan, “dan dari tadi pagi pun kami juga sudah ke TKP, sudah bertemu dengan para pihak, dan disimpulkan pagi hari ini sudah ada laporan polisi.”
AKP Dian memastikan seluruh proses akan berjalan sesuai dengan amanah Undang-undang. Kepolisian serta tim penyidik gabungan akan memberikan proses yang terbaik.
“Nanti dalam proses penanganannya tetap dengan amanah Undang Undang. Nanti kita lihat. Intinya, kita memberikan proses yang terbaik, kemudian penanganan yang profesional, dan memperhatikan kepentingan anak,” tutup dia. (
Annisa Ambarwaty)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)