Ilustrasi. Foto: Antara/Rahmad
Ilustrasi. Foto: Antara/Rahmad

Optimalisasi Fungsi Ponpes, DPRD Tangsel Usul Perda Pondok Pesantren

Farhan Dwitama • 22 September 2022 22:10
Tangerang: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan mendorong adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren (ponpes). Sebelumnya, Raperda tentang Pesantren tersebut pernah di inisiasi DPRD Kota Tangsel beberapa tahun lalu.
 
Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Tangsel, Sudiar, menegaskan selama ini pondok pesantren menjadi sarana pendidikan, dakwah, dan sarana pemberdayaan masyarakat. Dengan adanya Perda Pondok Pesantren diharapkan seluruh fungsi pondok pesantren di Tangsel, menjadi lebih optimal.
 
"Kota Tangsel, secara geografis sebagai penyangga ibu kota, begitupun secara sosiologis, masyarakat Tangsel adalah masyarakat yang religius dan kental dengan budaya pesantren," ungkap Sudiar di DPRD Kota Tangsel, Kamis, 22 September 2022.

Menurutnya, pondok pesantren di Kota Tangsel, bisa semakin maju dan berdaya saing. Untuk itu, peran pemerintah kota sangat diharapkan dalam memfasilitasi berbagai macam kegiatan keagamaan dan pemberdayaan yang dilakukan lembaga pendidikan agama tersebut.
 
Baca: Pemkot Tangsel Anggarkan Rp2,2 Miliar untuk Masyarakat Prasejahtera
 
Terlebih lagi, Perda fasilitasi penyelenggaraan pesantren sudah ada cantolan hukumnya, sebagaimana tertera dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren.
 
"Selain itu, Perda Pesantren sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Serta Perda nomor 1 Tahun 2022 Provinsi Banten tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren," ucapnya.
 
"Jika tahun lalu Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang diusulkan DPRD Kota Tangsel belum bisa dilakukan pembahasan, karena belum ada cantolan hukum dari Provinsi Banten. Sekarang sudah ada cantolan hukumnya, maka Raperda Pesantren ini harus bisa masuk pembahasan di Propemperda 2023 nanti," ujar Sudiar. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan