Surabaya: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung DPRD Jawa Timur pada Senin malam, 19 Desember 2022. Dari hasil pengeledahan itu, petugas KPK membawa tiga koper diduga berisi dokumen barang bukti perkara tindak pidana korupsi yang menyeret salah satu pimpinan DPRD Jatim.
Aparat KPK melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, sejak pukul 15.00 WIB hingga malam hari. Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim Zaenal Afif Subeki tampak berada di tengah aparat KPK yang sedang melakukan penggeladahan.
Aparat KPK tampak keluar dari Gedung DPRD Jatim sekitar pukul 22.00 WIB, dengan membawa tiga koper diduga berisi dokumen barang bukti, yang kemudian masing-masing dimasukkan ke dalam tiga mobil yang berbeda.
Afif turut keluar dari Gedung DPRD Jatim bersama aparat KPK. Selanjutnya, Afif meninggalkan gedung DPRD Jatim dengan mengemudikan salah satu mobil, beriringan dengan sejumlah mobil lainnya yang ditumpangi aparat KPK.
Di dalam mobil yang dikemudikan Afif, tampak dua petugas KPK duduk di bangku tengah. Belum diketahui tujuan iring-iringan mobil tersebut.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jatim, sekaligus mengamankan barang bukti, salah satunya berupa uang tunai senilai Rp1 miliar.
"Empat orang ditetapkan tersangka, yaitu Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Staf Ahli Sahat di DPRD Jatim Rusdi, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat/ Pokmas Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Surabaya: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menggeledah gedung DPRD Jawa Timur pada Senin malam, 19 Desember 2022. Dari hasil pengeledahan itu, petugas KPK membawa tiga koper diduga berisi dokumen barang bukti perkara tindak pidana
korupsi yang menyeret salah satu pimpinan DPRD Jatim.
Aparat KPK melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, sejak pukul 15.00 WIB hingga malam hari. Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim Zaenal Afif Subeki tampak berada di tengah aparat KPK yang sedang melakukan penggeladahan.
Aparat KPK tampak keluar dari Gedung DPRD Jatim sekitar pukul 22.00 WIB, dengan membawa tiga koper diduga berisi dokumen barang bukti, yang kemudian masing-masing dimasukkan ke dalam tiga mobil yang berbeda.
Afif turut keluar dari Gedung DPRD Jatim bersama aparat KPK. Selanjutnya, Afif meninggalkan gedung DPRD Jatim dengan mengemudikan salah satu mobil, beriringan dengan sejumlah mobil lainnya yang ditumpangi aparat KPK.
Di dalam mobil yang dikemudikan Afif, tampak dua petugas KPK duduk di bangku tengah. Belum diketahui tujuan iring-iringan mobil tersebut.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan
(OTT) dugaan suap pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jatim, sekaligus mengamankan barang bukti, salah satunya berupa uang tunai senilai Rp1 miliar.
"Empat orang ditetapkan tersangka, yaitu Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Staf Ahli Sahat di DPRD Jatim Rusdi, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat/ Pokmas Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)