ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Mahasiswa Hingga Guru di Kudus Dicatut Namanya Jadi Pengurus Partai

Antara • 22 Agustus 2022 10:18
Kudus: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat ada 13 orang yang mengadu lantaran namanya dicatut partai politik. 
 
"Belasan orang tersebut tidak merasa menjadi pengurus partai politik tertentu, sehingga mereka mengadukannya ke Bawaslu Kudus," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Senin, 22 Agustus 2022.
 
Latar belakang para pengadu bervariasi, mulai dari mahasiswa, wiraswasta, pelajar, karyawan swasta, guru, dan bahkan penyuluh Agama Islam non-PNS di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kudus.

Sementara asal mereka, tersebar di beberapa desa, mulai dari Desa Loram Wetan, Desa Tumpangkrasak, Desa Kaliwungu, Desa Besito, Desa Klumpit, Desa Singocandi, Desa Cendono, Desa Sunggingan, dan Desa Pasuruhan Kidul.
 
"Alasan pengaduan belasan orang tersebut berbeda-beda, di antaranya ada yang merasa namanya dicatut oleh salah satu partai politik dan dimasukkan menjadi pengurus DPC dengan posisi wakil ketua, padahal belum ada komunikasi dan persetujuan dengan yang bersangkutan," ujar dia.
 
Baca: Bawaslu Diminta Membuat Jera Parpol Pencatut Nama Anggota KPUD

Ada pula yang menyatakan tidak pernah menjadi anggota maupun pengurus partai politik, namun namanya masuk Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
 
"Ada yang beralasan tidak menjadi anggota partai tertentu, namun namanya masuk di Sipol dan ada  yang merasa keberatan sebab namanya terdaftar di sipol," ucap Minan.
 
Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga memberikan layanan khusus untuk cek keanggotaan parpol. Bagi masyarakat di Kudus yang merasa tidak menjadi anggota partai politik, tetapi setelah namanya di cek melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik ternyata masuk di Sipol bisa mengadu ke KPU atau Bawaslu.
 
"Bawaslu RI dan seluruh Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota membuka posko layanan aduan masyarakat pada tahapan ini. Di Kudus, catatan posko pengaduan Bawaslu kabupaten Kudus hingga Minggu (21/8) tercatat sebanyak 13 orang yang mengadu di https://tinyurl.com/laporbawaslukudus," ujarnya.
 
Dari pengaduan tersebut, Bawaslu Kudus kemudian meneruskannya dengan mengirim surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Kudus. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan