Ilustrasi pixabay
Ilustrasi pixabay

Korupsi PIP Kuliah, Kejati Jabar Tetapkan Rektor Umika Bekasi tersangka

Al Abrar • 05 Maret 2024 11:53
Bandung: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari Puslapdik Kemdikbud Ristek pada 2020-2022. Mereka adalah Rektor Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi 2019-2021 dan 2021-sekarang, Suroyo dan S. Hari Jogja.
 
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati (Kajati) Jabar Nomor: TAP-20/M.2/Fd.2/02/2024 dan TAP-21/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 4 Maret 2024. Adapun pengusutan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Kajati Jabar Nomor: Print-569M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 4 Maret 2024.
 
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1-A Bandung selama 20 hari sejak tanggal 4 Maret 2024 sampai dengan 23 Maret 2024," ucap Kajati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangannya, Selasa, 5 Maret 2024.

Syarief menyampaikan, komponen dana PIP Kuliah terbagi menjadi 2, yakni biaya pendidikan Rp2,4 juta/semester serta biaya hidup Rp4,2 juta/semester pada 2020 dan Rp5,7 juta/semester. Bantuan biaya pendidikan lalu ditransfer ke rekening kampus, sedangkan biaya hidup ditransfer ke rekening mahasiswa.
 
Namun, diduga terjadi penyimpangan dalam proses pemanfaatannya pada Umika Bekasi selama 2020-2022 sehingga negara merugi sekitar Rp13.024.800.000.
 
"Jumlah pastinya sedang dihitung Inspektorat Kemendikbud Ristek," jelasnya.
 
Atas perbuatannya, Suroyo dan Hari disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan