Surabaya: Penyiksaan yang dilakukan oleh AC, 26, seorang ibu terhadap anak kandung berinisial GEL, 9, ternyata sudah berlangsung sejak ia umur 7 tahun lalu. Penyiksaan dilakukan AC karena bisikan mistis untuk ilmu pengasihan, pelet, dan membaca kartu ramalan nasib.
"Jadi, pelaku itu semacam mengamalkan ilmu-ilmu ghaib untuk pengasihan, pelet," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, dikonfirmasi, Rabu, 24 Januari 2024.
Kepada penyidik, lanjut Hendro, tersangka AC mengakui telah menyiksa anaknya sejak 2-3 tahun lalu, tepatnya korban GEL masih berumur 7 tahun. Awalnya, pelaku AC mengaku melakukan penyiksaan untuk mendidik anaknya dengan keras.
"Dia (korban GEL) dididik sangat keras, seakan-akan apabila ada kesalahan langsung diberikan sanksi hukuman yang keji, salah satunya dicakar tangannya, cabut gigi pakai tang, kemudian disuruh minum air mendidih lalu disiram," katanya.
Namun, lanjut Hendro, pihaknya tidak percaya begitu saja. Ia pun mendalami apa yang melatarbelakangi AC menyiksa anaknya tersebut. Ternyata, AC mengakui tengah mengamalkan ilmu gaib yang bertujuan untuk meningkatkan pengasihan, ilmu pelet, dan membaca kartu ramalan nasib.
"Itu ajaran gaib ilmu pengasihan, pelet, dan membaca kartu ramalan nasib gitu. Sehingga kalau tersangka marah itu (seolah ada bisikan), ya selalu seperti itu (menyiksa korban)," ujarnya.
Kini korban mengalami trauma berat akibat penyiksaan sadis sang ibu. Bahkan korban disebut mengalami luka pada bagian bibir dan punggung. "Ini sangat memperihatinkan, kasian anak itu sampai diperlakukan seperti itu," pungkasnya.
Peristiwa itu sendiri diketahui DP3A dan Dinsos Surabaya, lantaran saat korban dikembalikan ke Liponsos Surabaya dalam kondisi yang dicurigai. Saat ditanya, ternyata korban mengakui telah menerima perlakuan kekerasan dari sang ibu.
Akibat cerita ini, pihak Liponsos lalu melaporkan kasus tersebut ke polisi, hingga akhirnya tersangka ditangkap di kediamannya. Sementara korban GEL, kini mendapat perawatan Dinsos Kota Surabaya untuk pemulihan kesehatan dan trauma berat.
Akibat perbuatannya, tersangka AC dijerat Pasal 44 ayat (2) UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Polisi juga akan menyertakan Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Surabaya: Penyiksaan yang dilakukan oleh AC, 26, seorang ibu terhadap anak kandung berinisial GEL, 9, ternyata sudah berlangsung sejak ia umur 7 tahun lalu. Penyiksaan dilakukan AC karena bisikan mistis untuk ilmu pengasihan, pelet, dan membaca kartu ramalan nasib.
"Jadi, pelaku itu semacam mengamalkan ilmu-ilmu ghaib untuk pengasihan, pelet," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, dikonfirmasi, Rabu, 24 Januari 2024.
Kepada penyidik, lanjut Hendro, tersangka AC mengakui telah menyiksa anaknya sejak 2-3 tahun lalu, tepatnya korban GEL masih berumur 7 tahun. Awalnya, pelaku AC mengaku melakukan penyiksaan untuk mendidik anaknya dengan keras.
"Dia (korban GEL) dididik sangat keras, seakan-akan apabila ada kesalahan langsung diberikan sanksi hukuman yang keji, salah satunya dicakar tangannya, cabut gigi pakai tang, kemudian disuruh minum air mendidih lalu disiram," katanya.
Namun, lanjut Hendro, pihaknya tidak percaya begitu saja. Ia pun mendalami apa yang melatarbelakangi AC menyiksa anaknya tersebut. Ternyata, AC mengakui tengah mengamalkan ilmu gaib yang bertujuan untuk meningkatkan pengasihan, ilmu pelet, dan membaca kartu ramalan nasib.
"Itu ajaran gaib ilmu pengasihan, pelet, dan membaca kartu ramalan nasib gitu. Sehingga kalau tersangka marah itu (seolah ada bisikan), ya selalu seperti itu (menyiksa korban)," ujarnya.
Kini korban mengalami trauma berat akibat penyiksaan sadis sang ibu. Bahkan korban disebut mengalami luka pada bagian bibir dan punggung. "Ini sangat memperihatinkan, kasian anak itu sampai diperlakukan seperti itu," pungkasnya.
Peristiwa itu sendiri diketahui DP3A dan Dinsos Surabaya, lantaran saat korban dikembalikan ke Liponsos Surabaya dalam kondisi yang dicurigai. Saat ditanya, ternyata korban mengakui telah menerima perlakuan kekerasan dari sang ibu.
Akibat cerita ini, pihak Liponsos lalu melaporkan kasus tersebut ke polisi, hingga akhirnya tersangka ditangkap di kediamannya. Sementara korban GEL, kini mendapat perawatan Dinsos Kota Surabaya untuk pemulihan kesehatan dan trauma berat.
Akibat perbuatannya, tersangka AC dijerat Pasal 44 ayat (2) UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Polisi juga akan menyertakan Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)