Sejumlah pedagang Pasar Baru Trade Center melakukan unjuk rasa, Kamis, 1 Februari 2024. Medcom.id/ Roni Kurniawan
Sejumlah pedagang Pasar Baru Trade Center melakukan unjuk rasa, Kamis, 1 Februari 2024. Medcom.id/ Roni Kurniawan

Pedagang Pasar Baru Bandung Demo Minta Evaluasi Tarif Kios

Roni Kurniawan • 01 Februari 2024 10:22
Bandung: Sejumlah pedagang Pasar Baru Trade Center melakukan unjuk rasa menolak kenaikan biaya sewa kios atau lapak. Para pedagang pun bergerak ke Balai Kota Bandung untuk menyampaikan tuntutan tersebut.
 
Berdasarkan pantauan sejak pukul 08.30 WIB, para pedagang yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu itu telah berkumpul dan mulai bersiap melakukan long march ke Balai Kota Bandung.
 
Baca: Menjelang Imlek, Penjual di Bandung Produksi 2 Ton Kue Keranjang Setiap Hari
 

Menurut Perwakilan Aliansi Pedagang Pasar Baru, Kurnia, ada sejumlah tuntutan yang akan disuarakan dalam unjuk rasa. Mulai keringanan biaya sewa kios hingga menuntut adanya evaluasi kerjasama antara Perumda Pasar Juara dengan PT. Dam Sawarga Maniloka Jaya (DMSJ).
 
"Menuntut perpanjangan dua tahun tanpa syarat, kedua evaluasi evaluasi Kerjasama Perumda dengan PT DAM, ke-tiga pemutihan service charge di saat covid-19 dua. Tahun ini kompensasi dari covid-19," kata Kurnia di sela-sela aksi, Kamis, 1 Februari 2024.

Kurnia mengatakan pihaknya juga menuntut adanya evaluasi terhadap pengelola Pasar Baru. Karena, pengelola dinilai berkinerja buruk dan bersikap semena-mena terhadap para pedagang 
 
"Yang dirasakan selama ini sama kami ada kezaliman dari pihak pengelola, mereka sangat arogan," jelasnya.
 
Berikut adalah tuntutan berupa pernyataan sikap pedagang Pasar Baru:
 
1. Evaluasi dan Batalkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Perumda Pasar Juara dengan PT DMSJ
2. Perpanjang Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) tanpa syarat sebagai kompensasi atas Covid-19 dan tidak terlaksananya kegiatan renovasi sesuai yang dituangkan dalam PKS.
3. Bebaskan segala bentuk tagihan (Service Charge dan Listrik) di masa Pandemi Covid-19 
4. Batalkan surat nomor: 015/DSMJ/MBD-LGL/XII/2023, Tanggal 29 Desember 2023 dari pihak pengelola PT DMSJ perihal Berakhirnya masa berlaku SPTB dan Pemberlakuan kebijakan SPTB baru/khusus.
5. Hentikan segala bentuk kegiatan pemasaran ruang dagang yang sangat memberatkan pedagang sampai terpenuhinya asas kepatuhan dan kepatutan atas perjanjian kerjasama antara Perumda Pasar Juara dengan PT DMSJ 
6. Lindungi seluruh pedagang dari upaya pengambilan/penyegelan/pengosongan/pemadaman listrik dan tindakan melawan hukum lainnya, mengingat terhadap objek pasar baru secara hukum dinyatakan status quo
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan