Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat akan mendalami keterangan Pegi Setiawan, salah satu buron tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, untuk menangkap 2 pelaku lain yang masuh daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi sebelumnya ditangkap usai pendalaman keterangan terhadap terpidana kasus pembunuhan Vina.
"Keterangan lain untuk tersangka lain, setelah kita lakukan pendalaman terhadap calon terduga pelaku yang sudah di-DPO kan," ucapnya dalam Breaking News Metro TV, Rabu, 22 Mei 2024.
Jules menyebutkan selain Pegi, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan ulang dan pemeriksaan tambahan terhadap narapidana yang sedang menjalani hukuman. Termasuk Kembali memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan guna menguatkan petunjuk yang sudah didapatkan kepolisian.
"Proses penyidikan saat ini akan kami ungkap secara terang dan transparan. Mohon doa masyarakat kami bisa menuntaskan kasus sesuai prosedur dan keinginan warga dalam mengungkap kasus Vina-Eky," jelasnya.
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat akan mendalami keterangan Pegi Setiawan, salah satu buron tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, untuk menangkap 2 pelaku lain yang masuh daftar
pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi sebelumnya ditangkap usai pendalaman keterangan terhadap terpidana kasus pembunuhan Vina.
"Keterangan lain untuk tersangka lain, setelah kita lakukan pendalaman terhadap calon terduga pelaku yang sudah di-DPO kan," ucapnya dalam
Breaking News Metro TV, Rabu, 22 Mei 2024.
Jules menyebutkan selain Pegi, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan ulang dan pemeriksaan tambahan terhadap narapidana yang sedang menjalani hukuman. Termasuk Kembali memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan guna menguatkan petunjuk yang sudah didapatkan kepolisian.
"Proses penyidikan saat ini akan kami ungkap secara terang dan transparan. Mohon doa masyarakat kami bisa
menuntaskan kasus sesuai prosedur dan keinginan warga dalam mengungkap kasus Vina-Eky," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)