Malang: Fitra Ardhita Nurullisha, 31, pria asal Jalan Pinangsia, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, kini telah ditangkap Polresta Malang Kota. Pria ini sempat dilaporkan hilang selama empat bulan oleh keluarganya.
Fitra ditangkap saat sedang berada di sebuah hotel di kawasan Blimbing, Kota Malang, Senin, 26 Juni 2023. Usai ditangkap, pria ini langsung dimintai keterangan atas keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan dengan kerugian puluhan miliar rupiah.
"Bahwa terkait yang bersangkutan dilaporkan hilang sudah kami temukan di sebuah hotel wilayah Blimbing, kemarin (Senin) sore," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, Rabu, 28 Juni 2023.
Buher, sapaan akrabnya, menerangkan, Fitra dilaporkan oleh sejumlah korban lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan. Selama beraksi, dia dilaporkan telah berhasil menipu korban-korbannya dengan nilai kerugian mencapai Rp69,7 Miliar.
Dalam aksinya, Fitra mengajak korban berinvestasi untuk pengadaan barang, antara lain ponsel dan laptop. Ia memberikan iming-iming kepada korban untuk mendapatkan keuntungan dengan jumlah besar.
"Modusnya adalah mengajak para korban untuk berinvestasi dalam bidang pengadaan barang berikutnya memberikan iming-iming keuntungan besar, sehingga total kerugian Rp69,7 Miliar. Kami juga mendalami laporan keluarga soal hilangnya yang bersangkutan," bebernya.
Buher menyebutkan ada empat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka. Uang dari hasil menggalang investasi terhadap para korban itu digunakan tersangka untuk keperluan lain.
"Jadi uang investasi diputar, korban yang dijanjikan keuntungan tapi tidak diberikan oleh tersangka. Janji keuntungan sekitar 4 persen," tuturnya.
Polisi akan menjerat Fitra dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Pria itu akan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Malang: Fitra Ardhita Nurullisha, 31, pria asal Jalan Pinangsia, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, kini telah ditangkap Polresta Malang Kota. Pria ini sempat dilaporkan hilang selama empat bulan oleh keluarganya.
Fitra ditangkap saat sedang berada di sebuah hotel di kawasan Blimbing, Kota Malang, Senin, 26 Juni 2023. Usai ditangkap, pria ini langsung dimintai keterangan atas keterlibatannya dalam kasus
dugaan penipuan dengan kerugian puluhan miliar rupiah.
"Bahwa terkait yang bersangkutan dilaporkan
hilang sudah kami temukan di sebuah hotel wilayah Blimbing, kemarin (Senin) sore," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, Rabu, 28 Juni 2023.
Buher, sapaan akrabnya, menerangkan, Fitra dilaporkan oleh sejumlah korban lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan. Selama beraksi, dia dilaporkan telah berhasil menipu korban-korbannya dengan nilai kerugian mencapai Rp69,7 Miliar.
Dalam aksinya, Fitra mengajak korban berinvestasi untuk pengadaan barang, antara lain ponsel dan laptop. Ia memberikan iming-iming kepada korban untuk mendapatkan keuntungan dengan jumlah besar.
"Modusnya adalah mengajak para korban untuk berinvestasi dalam bidang pengadaan barang berikutnya memberikan iming-iming keuntungan besar, sehingga total kerugian Rp69,7 Miliar. Kami juga mendalami laporan keluarga soal hilangnya yang bersangkutan," bebernya.
Buher menyebutkan ada empat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka. Uang dari hasil menggalang investasi terhadap para korban itu digunakan tersangka untuk keperluan lain.
"Jadi uang investasi diputar, korban yang dijanjikan keuntungan tapi tidak diberikan oleh tersangka. Janji keuntungan sekitar 4 persen," tuturnya.
Polisi akan menjerat Fitra dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Pria itu akan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)