Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim saat ungkap kasus di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim saat ungkap kasus di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

WN Italia Dibekuk Imigrasi Soetta terkait Penyelundupan Manusia

Hendrik Simorangkir • 04 Juli 2023 23:21
Tangerang: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menangkap warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GA, 48, yang membuat paspor palsu di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat. GA sebelumnya buron selama 6 bulan.
 
"Pencarian dan pengejaran sempat terhambat karena tersangka GA sering berpindah-pindah tempat tinggal. Namun penyidik kami tetap konsisten mengumpulkan informasi, hingga pada 26 Juni 2023 tersangka GA berhasil ditangkap di hotel mewah di Jakarta Pusat," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Selasa, 4 Juli 2023.
 
Silmy menuturkan, GA diburu sejak November 2022 atas tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), dalam memberangkatkan WNA Sri Lanka berinisial PJ, menggunakan paspor palsu. Imigrasi lebih dulu menggagalkan keberangkatan PJ tahun lalu.

"Pelaku membantu keberangkatan WNA Sri Lanka berinisial PJ dengan memberikan identitas paspor untuk dipalsukan, pemesanan tiket, dan membantu poses cek in," katanya.
 
Silmy menjelaskan, keterlibatan GA diperkuat dengan bukti CCTV yang menunjukannya saat berada di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta, untuk melakukan cek in dengan paspor aslinya. Kemudian, lanjutnya, pelaku juga memberikan boarding pass tersebut kepada PJ di area vaksin East Lobby Terminal 3. 
 
Baca juga: Perdagangan Bayi Modus Adopsi di Sulteng Dibongkar

"Pelaku GA juga diketahui meminta USD 10.000 kepada PJ apabila proses keberangkatan berhasil dilakukan hingga tiba di negara tujuan," jelasnya.
 
"Saat ini PJ sendiri sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Tangerang yaitu selama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp150 juta atau subsider kurungan 2 bulan penjara," imbuhnya.
 
Silmy memastikan tegas terhadap segala kejahatan yang dapat merugikan banyak orang bahkan negara.
 
"Apalagi tentang TPPO yang kini juga menjadi concern Direktorat Jenderal Imigrasi," ucap dia. 
 
Atas perbuatannya, GA dijerat Pasal 120 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan