Sleman: Sekelompok masyarakat memblokir underpass Kentungan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka mengaku korban pembangunan yang mengatasnamakan Persatuan Korban Istaka Karya (Perkobik). Sebagian merupakan kelompok pengusaha disabilitas.
Pemblokiran underpass itu menyebabkan kemacetan di sisi timur. Kendaraan hanya bisa melintas dijadikan satu lajur sehingga kemacetan yang terjadi mencapai ratusan meter. Di sisi lain jalur ini masuk kategori jalan nasional.
Salah satu perwakilan Perkobik, Muhammad Yudan, mengatakan pemblokiran jalan itu jadi bentuk protes warga terdampak pembangunan infrastruktur, termasuk underpass kentungan. Ia mengatakan ada warga terdampak pembangunan yang belum dibayar ganti ruginya proyek yang digarap Istaka Karya.
"Pilot project pertama kali itu adalah Istaka Karya. Jadi ini unsur-unsurnya ada unsur kejahatan karena kepailitan ini (diduga akibat) korupsi baru," kata Yudan di lokasi, Senin, 8 Mei 2023.
Istaka Karya belum lama ini dinyatakan pailit. Perusahaan yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini menunggak gaji karyawan hingga miliaran.
Yudan mengatakan sudah memegang bukti-bukti adanya dugaan kongkalikong dalam kasus BUMN yang dinyatakan pailit itu. Ia menduga salah satu penyebab pailitnya BUMN itu akibat pengelolaan yang tak transparan.
"Seharusnya ada langkah merestrukturisasi memberi BUMN-BUMN yang sakit untuk kembali sehat beroperasi tapi nyatanya semua sudah dikondisikan. Kepailitian ini adalah kebobrokan dan kejahatan dan ada kelalaian di Istaka Karya, karena tidak ada audit selama dua tahun. Istaka Karya tidak pernah diaudit," jelasnya.
Selain itu ia mengatakan memiliki banyak data soal itu. Ia juga menyinggung laporan Kementerian BUMN yang menyebut anak-anak perusahaan di bawahnya disebut terus alami keuntungan. Namun, korban-korban terdampak pembangunan infrastruktur justru ganti ruginya tak dibayarkan.
Yudan menyatakan kerugian yang dialami dalam proyek pembangunan underpass Kentungan sekitar Rp30 miliar, termasuk yang dialami kontraktor kecil dalam pembangunan itu.
"Kami menuntut kepada negara mengambil andil hak-hak kami untuk segera dibayar. Kami cuma memohon kepada Pak Jokowi untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini. Laporan-laporan kepada pak Jokowi selaku pak menteri BUMN itu untung, untung, untung dan ini juga Erick Thohir ini juga tidak fokus dalam pekerjaannya (sebagai menteri)," ungkapnya.
Tanggungan Capai Rp1 Triliun
PT Istaka Karya, salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki utang miliaran di Yogyakarta. Utang itu dalam hal pembayaran proyek pembangunan infrastruktur di kota gudeg.
"Kami memang belum tercopy masalah ini yang tanggungan-tanggungan dari Istaka Karya. Kan tadi ada Rp1,1 triliun kalau gak salah saya dengar. Kemungkinan itu adalah akumulasi dari semua tanggungan," kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah DIY, Ersi Perdanala, Senin, 8 Mei 2023.
Utang itu terungkap saat warga yang mengaku korban pembangunan Istaka Karya memblokir underpass Kentungan, Kabupaten Sleman. Perusahaan BUMN itu juga masih tinggalkan utang di proyek di jalan nasional tersebut.
"Kalau di underpass (Kentungan) sendiri tidak ada nilai segitu sih. Jadi tuntutan hari ini itu kan sebenarnya ditujukan kepada kontraktor pertama yang bikin underpass Kentungan," jelasnya.
Ersi mengatakan akan melaporkan kasus itu ke pimpinan. Ia menyebut laporan ke pihaknya sudah selesai 100 persen. Di sisi lain, pihaknya juga menilai pemblokiran underpass sebagai jalan utama sangat berisiko.
"Sebenarnya karena ini sepertinya mengganggu arus lalu lintas, ada baiknya aksi-aksi seperti ini tidak dilakukan di jalan utama karena kan akan mengakibatkan kemacetan dan bisa juga ancaman terhadap pengguna jalan lainnya," ungkapnya.
Informasi yang dihimpun Medcom.id nilai kontrak pembangunan underpass Kentungan senilai Rp126 miliar. Ersi menegaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Sudah clear semua (laporan ke Satker PJN). Sebenarnya ini kan sudah melewati masa pemeliharaan juga, itu di tahun kemarin masa pemeliharaan itu selesai dan itu sudah 100 persen clear," beber Ersi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Sleman: Sekelompok masyarakat memblokir
underpass Kentungan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY). Mereka mengaku korban
pembangunan yang mengatasnamakan Persatuan Korban Istaka Karya (Perkobik). Sebagian merupakan kelompok pengusaha
disabilitas.
Pemblokiran
underpass itu menyebabkan kemacetan di sisi timur. Kendaraan hanya bisa melintas dijadikan satu lajur sehingga kemacetan yang terjadi mencapai ratusan meter. Di sisi lain jalur ini masuk kategori jalan nasional.
Salah satu perwakilan Perkobik, Muhammad Yudan, mengatakan pemblokiran jalan itu jadi bentuk protes warga terdampak pembangunan infrastruktur, termasuk
underpass kentungan. Ia mengatakan ada warga terdampak pembangunan yang belum dibayar ganti ruginya proyek yang digarap Istaka Karya.
"Pilot project pertama kali itu adalah Istaka Karya. Jadi ini unsur-unsurnya ada unsur kejahatan karena kepailitan ini (diduga akibat) korupsi baru," kata Yudan di lokasi, Senin, 8 Mei 2023.
Istaka Karya belum lama ini dinyatakan pailit. Perusahaan yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini menunggak gaji karyawan hingga miliaran.
Yudan mengatakan sudah memegang bukti-bukti adanya dugaan kongkalikong dalam kasus BUMN yang dinyatakan pailit itu. Ia menduga salah satu penyebab pailitnya BUMN itu akibat pengelolaan yang tak transparan.
"Seharusnya ada langkah merestrukturisasi memberi BUMN-BUMN yang sakit untuk kembali sehat beroperasi tapi nyatanya semua sudah dikondisikan. Kepailitian ini adalah kebobrokan dan kejahatan dan ada kelalaian di Istaka Karya, karena tidak ada audit selama dua tahun. Istaka Karya tidak pernah diaudit," jelasnya.
Selain itu ia mengatakan memiliki banyak data soal itu. Ia juga menyinggung laporan Kementerian BUMN yang menyebut anak-anak perusahaan di bawahnya disebut terus alami keuntungan. Namun, korban-korban terdampak pembangunan infrastruktur justru ganti ruginya tak dibayarkan.
Yudan menyatakan kerugian yang dialami dalam proyek pembangunan underpass Kentungan sekitar Rp30 miliar, termasuk yang dialami kontraktor kecil dalam pembangunan itu.
"Kami menuntut kepada negara mengambil andil hak-hak kami untuk segera dibayar. Kami cuma memohon kepada Pak Jokowi untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini. Laporan-laporan kepada pak Jokowi selaku pak menteri BUMN itu untung, untung, untung dan ini juga Erick Thohir ini juga tidak fokus dalam pekerjaannya (sebagai menteri)," ungkapnya.
Tanggungan Capai Rp1 Triliun
PT Istaka Karya, salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki utang miliaran di Yogyakarta. Utang itu dalam hal pembayaran proyek pembangunan infrastruktur di kota gudeg.
"Kami memang belum tercopy masalah ini yang tanggungan-tanggungan dari Istaka Karya. Kan tadi ada Rp1,1 triliun kalau gak salah saya dengar. Kemungkinan itu adalah akumulasi dari semua tanggungan," kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah DIY, Ersi Perdanala, Senin, 8 Mei 2023.
Utang itu terungkap saat warga yang mengaku korban pembangunan Istaka Karya memblokir underpass Kentungan, Kabupaten Sleman. Perusahaan BUMN itu juga masih tinggalkan utang di proyek di jalan nasional tersebut.
"Kalau di underpass (Kentungan) sendiri tidak ada nilai segitu sih. Jadi tuntutan hari ini itu kan sebenarnya ditujukan kepada kontraktor pertama yang bikin underpass Kentungan," jelasnya.
Ersi mengatakan akan melaporkan kasus itu ke pimpinan. Ia menyebut laporan ke pihaknya sudah selesai 100 persen. Di sisi lain, pihaknya juga menilai pemblokiran underpass sebagai jalan utama sangat berisiko.
"Sebenarnya karena ini sepertinya mengganggu arus lalu lintas, ada baiknya aksi-aksi seperti ini tidak dilakukan di jalan utama karena kan akan mengakibatkan kemacetan dan bisa juga ancaman terhadap pengguna jalan lainnya," ungkapnya.
Informasi yang dihimpun Medcom.id nilai kontrak pembangunan underpass Kentungan senilai Rp126 miliar. Ersi menegaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Sudah clear semua (laporan ke Satker PJN). Sebenarnya ini kan sudah melewati masa pemeliharaan juga, itu di tahun kemarin masa pemeliharaan itu selesai dan itu sudah 100 persen clear," beber Ersi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)