Sumenep: Pelaku pembakaran Kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep akhirnya tertangkap. Pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara meski sudah meminta maaf.
Pelaku bernama Suryadi, 44, yang tinggal tak jauh dari Kantor MWC NU Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Sebelum ditangkap, ia melakukan percobaan pembakaran sebanyak dua kali.
"Pelaku bisa ditangkap setelah selama sepekan Polres dibantu Tim Labfor Polda Jatim dan Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan. Termasuk memeriksa 13 saksi, "ujar Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko di Sumenep, Jumat, 12 Mei 2023.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti yang digunakan saat pembakaran. Di antaranya botol bensin, selang bensin, korek api dan lainnya.
"Motif pelaku melakukan pembakaran didasari kesalahpahaman antara pelaku dengan penghuni MWC NU, " ujarnya.
Sementara pelaku pembakaran, Suryadi, dalam klarifikasinya mengaku menyesal dan meminta maaf kepada pengurus MWC NU. Ia juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Saya menyesal dan minta maaf, saya hanya jengkel dengan salah satu penghuninya, " ujarnya.
Meski sudah miminta maaf, proses hukum tetap berlanjut. Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Sumenep:
Pelaku pembakaran Kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep akhirnya tertangkap. Pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara meski sudah meminta maaf.
Pelaku bernama Suryadi, 44, yang tinggal tak jauh dari Kantor
MWC NU Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Sebelum ditangkap, ia melakukan percobaan pembakaran sebanyak dua kali.
"Pelaku bisa ditangkap setelah selama sepekan Polres dibantu Tim Labfor
Polda Jatim dan Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan. Termasuk memeriksa 13 saksi, "ujar Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko di Sumenep, Jumat, 12 Mei 2023.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti yang digunakan saat pembakaran. Di antaranya botol bensin, selang bensin, korek api dan lainnya.
"Motif pelaku melakukan pembakaran didasari kesalahpahaman antara pelaku dengan penghuni MWC NU, " ujarnya.
Sementara pelaku pembakaran, Suryadi, dalam klarifikasinya mengaku menyesal dan meminta maaf kepada pengurus MWC NU. Ia juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Saya menyesal dan minta maaf, saya hanya jengkel dengan salah satu penghuninya, " ujarnya.
Meski sudah miminta maaf, proses hukum tetap berlanjut. Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)