Pelaku tindak kekerasan usai menghabiskan 4 botol miras. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Pelaku tindak kekerasan usai menghabiskan 4 botol miras. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Tenggak 4 Botol Miras, Warga Sleman Bacok Pengguna Jalan

Ahmad Mustaqim • 27 Maret 2023 13:14
Sleman: Satuan Reserse Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menangkap MS, warga Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, karena membacok orang dengan senjata tajam. Lelaki 32 tahun itu melakukan tindak kriminal setelah menghabiskan 4 botol minuman keras. 
 
Kasat Reskrim Polresta Sleman, Komisaris Deni Irwansyah mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 5 Maret 2023 pukul 22.30 WIB. Korban inisial RDS, 20, melintas di Jalan Damai, Sleman.
 
"Pada saat di Jalan Damai, tiba-tiba dari arah belakang ada yang mengikuti kemudian membacok," kata Doni di Polresta Yogyakarta, Senin, 27 Maret 2023. 

Doni mengatakan sebetulnya korban berboncengan bersama satu temannya. Namun, teman korban berstatus saksi itu berhasil menghindar. 
 
"Setelah melewati korban (pelaku) juga sempat memaki-maki. Setelah melakukan penganiayaan langsung melarikan diri ke arah Jalan Kaliurang," kata dia. 
 
Baca juga: Cekcok dan Terpengaruh Miras, Pria Asal Palembang Tewas Digorok di Jati Baru

Usai kejadian itu, hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka sobek sepanjang 3 sentimeter dan 2 sentimeter. Luka tersebut telah dijahit petugas medis. 
 
Polisi kemudian melakukan pengejaran. Kemudian, polisi menangkap MS pada 7 Maret 2023, dalam kondisi mabuk. 
 
"Berdasarkan pengakuannya, yang bersangkutan sempat meminum 4 botol anggur merah, kemudian membawa sajam jenis celurit. Pada saat ditangkap tim gabungan yang bersangkutan sedang mabuk juga," kata dia. 
 
Deni menambahkan, pelaku melakukan kekerasan karena di bawah pengaruh alkohol. Pelaku, kata dia, saat itu menganggap dua orang yang ditemui bagian dari gerombolan lain di jalanan yang dianggap pelaku klitih atau pelaku kekerasan jalanan.
 
"Pengakuan tersangka dia melihat ada gerombolan lain selain korban dan saksi. Jadi dia ngikuti dari belakang, dia merasa itu klitih, si korban dan saksi ini," ungkapnya. 
 
Dari kasus itu, polisi menyita sebuah sepeda motor, celurit, pakaian, baju, sandal, gawai, dan sebuah kaos. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun. 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan