Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim, Noryani Sorayalita. Dokumentasi/ Diskominfo Kaltim
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim, Noryani Sorayalita. Dokumentasi/ Diskominfo Kaltim

Angka Pernikahan Usia Dini di Kaltim Mencapai 12,4 %

Antara • 08 Februari 2023 06:40
Samarinda: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen menekan angka kasus pernikahan usia dini terjadi pada remaja yang melebihi rata-rata angka nasional yakni 12,4 persen per tahun.
 
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim, Noryani Sorayalita, mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait pencegahan terjadinya pernikahan usia muda di masyarakat mengingat dampak pernikahan tersebut dapat menyebabkan permasalahan sosial yang sangat kompleks.
 
"Dampak negatif yang muncul akibat pernikahan dini di antaranya potensi perceraian, kematian ibu dan bayi, stunting dan dampak ekonomi karena belum matangnya kesiapan finansial untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga," kata Noryani di Samarinda, Selasa, 7 Februari 2023.
 
Baca: Cegah Perkawinan Anak, Penyuluh Agama dari KUA Diminta Terjun ke Sekolah

Angka Pernikahan Usia Dini di Kaltim Mencapai 12,4 %
Menurut perempuan yang akrab disapa Soraya itu, penyebab utama terjadinya pernikahan usia anak dikarenakan masalah ekonomi, sosial, budaya dan pergaulan bebas. "Harus ada partisipasi dari masyarakat, terutama orang tua untuk membimbing anaknya sendiri agar tidak terjerumus bahkan melakukan pernikahan usia anak secara terpaksa," jelasnya.

Soraya cukup optimis dengan berbagai program yang dilakukan oleh instansinya, bakal memberikan dampak penurunan angka pernikahan usia remaja di Kaltim.
 
"Pada tahun 2021 angka pernikahan usia anak berhasil diturunkan. Dari angka 1.159 orang pada tahun 2020, menjadi 1.089 orang pada tahun 2021," ungkapnya.
 
Saat ini pernikahan usia anak masih menjadi perhatian serius pemerintah karena tingginya angka pernikahan usia anak di Indonesia dengan rata-rata kasus 10,82 persen per tahun.
 
Apalagi pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menargetkan angka pernikahan usia anak dapat ditekan hingga 8,74 persen pada 2024.
 
Di Kalimantan Timur (Kaltim) angka pernikahan usia anak masih di atas rata-rata nasional. Yakni sebesar 12,4 persen. Namun persentase itu, masih di bawah provinsi lain di Provinsi di Pulau Kalimantan.
 
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa, “Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun”.
 
Meski demikian, pengajuan permohonan dispensasi pernikahan tetap diperbolehkan dengan pertimbangan tertentu. Hal inilah yang masih menjadi celah terjadinya pernikahan dini.
 
Sepanjang 2022 tercatat sebanyak 95 permohonan dispensasi pernikahan di Kabupaten Paser. Angka itu menjadi yang tertinggi di Provinsi Kaltim.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan